Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

25 TKA China Terlantar Di Kabupaten Ketapang

465
×

25 TKA China Terlantar Di Kabupaten Ketapang

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – 25 tenaga kerja asing (TKA) dari Nagara China terlantar di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. TKA ini sebelumnya bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang mengaku saat ini sudah tidak bekerja lagi. Bahkan mengaku ada gajinya belum dibayar perusahaan tempatnya bekerja.

Persoalan ini terungkap setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melaksanakan pertemuan dengan para TKA tersebut. Serta dihadiri pihak terkait seperti Kapolisian, Imigrasi dan lainnya di Kantor Bupati Ketapang, Jumat (7/1/2022).

Pertemuan dilaksanakan setelah para TKA itu  mengadukan nasibnya kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan SH MSos. Langkah ini diambil Bupati sebagai bentuk sikap respon cepat untuk menyelesaikan persoalan TKA tersebut.

Lantaran sebagai Kepala Daerah, Martin tentu tidak boleh mangkir dan tetap harus melayani para TKA tersebut. “Kita malu kalau di Ketapang tidak mengurus mereka,” ujar Bupati kepada wartawan di Ketapang.

Menurut Bupati solusi sementrr menangani TKA terlantar ini dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Lantaran jika tetap di Ketapang dikhawatirkan menimbulkan dampak yang tak diinginkan.

“Jadi harus dipindahkan ke Rudenim di Provinsi sana, secepatnya. Setelah itu baru kita berkoordinasi dengan perusahaannya. Serta pihak terkait lain untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan TKA ini,” jelas Bupati.

Bupati menambahkan mau mengurus para TKA ini juga karena aspek rasa kemanusian. “Kalau soal biaya saya sudah minta Prokopim untuk mencarikan anggarannya. Kalau belum ada karena tahun anggaran baru, pinjam dahulu. Nanti dianggarkan saat penyempurnaan atau pada anggaran perubahan,” tutur Bupati.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *