Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Kayong Utara

Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Disperindag Akui Ada Keterlambatan Pasokan

48
×

Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Mahal, Disperindag Akui Ada Keterlambatan Pasokan

Share this article


PosKalbar.com – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kian memprihatinkan. Harga gas melonjak tajam hingga menembus Rp47.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19.500, memicu keluhan warga yang kesulitan mendapatkan gas bersubsidi di pangkalan.

Kondisi ini memaksa warga membeli gas secara eceran di warung-warung dengan harga jauh di atas ketentuan. Keluhan pun bermunculan, terutama dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada gas elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Ironisnya, meskipun di Kecamatan Sukadana terdapat sejumlah pangkalan gas elpiji, distribusi dinilai tidak merata. Warga mengungkapkan, gas elpiji justru banyak disalurkan ke pengecer, sementara jatah masyarakat sering kali tidak terpenuhi.

 

Selain harga yang melambung, warga juga mengeluhkan adanya pembatasan hari pengambilan gas di pangkalan. Sistem tersebut dinilai menyulitkan karena kebutuhan gas bersifat harian.

 

“Kalau jatah ambil gas hari Senin, tapi gas habis hari Selasa, kami tidak bisa ambil lagi. Harus menunggu Senin berikutnya, sementara kami hanya punya satu tabung,” keluh seorang warga, Senin sore (26/01/2026).

 

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kayong Utara, Agus Rudi Suandi, S.E., saat dikonfirmasi PosKalbar.com di Kantor Disperindag, Kamis (29/01/2026), menegaskan bahwa secara data, kebutuhan gas elpiji 3 kg masyarakat Kayong Utara sebenarnya mencukupi.

 

“Berdasarkan data yang kami miliki, kebutuhan masyarakat sesuai kriteria, seperti rumah tangga, UMKM, nelayan, dan petani, sebenarnya cukup. Bahkan pada tahun 2025 kuota gas elpiji 3 kilogram kita tambah,” ujarnya.

 

Agus menjelaskan, kelangkaan yang terjadi kemungkinan disebabkan keterlambatan pengiriman dari pusat akibat faktor cuaca. Karena itu, pihaknya bersama Bagian Ekonomi dan SDA (EKDA) Sekretariat Daerah melakukan pemantauan langsung di lapangan.

 

“Ini kerja bersama, bukan hanya Disperindag. Ada peran EKDA, bahkan kami melibatkan aparat seperti Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” katanya.

 

Ia mengungkapkan, pada 14 Januari 2026, Disperindag telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina. Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui adanya keterlambatan pengiriman gas elpiji 3 kg yang berdampak pada kelangkaan di sejumlah wilayah.

 

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap sub-penyalur maupun pangkalan. Jika ditemukan penyelewengan, terutama menjual di atas HET atau menyalurkan ke luar wilayah Kayong Utara, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

 

Agus menambahkan, Disperindag telah meminta Pertamina melakukan penambahan kuota gas elpiji menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri, serta meminta kepastian jadwal pengiriman.

 

“Kuota gas elpiji 3 kg Kabupaten Kayong Utara pada tahun 2025 sebesar 1.040.667 tabung, dan diproyeksikan pada tahun 2026 meningkat menjadi 1.290.480 tabung,” jelasnya.

 

Terkait sanksi, Agus menegaskan bahwa sub-penyalur atau pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji di atas HET atau menyalurkan ke luar wilayah akan dikenakan sanksi oleh Pertamina. Pemerintah daerah juga berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada Pertamina.

 

Ia menegaskan, secara aturan, pangkalan tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg ke warung atau pengecer. Namun, pada tahun 2024 terdapat kebijakan khusus yang memperbolehkan pangkalan menjual maksimal 10 persen dari kuota kepada pengecer di wilayah tertentu yang jauh dari pangkalan, dengan catatan harga tetap sesuai HET.

 

“Jika masyarakat menemukan pangkalan menjual di atas HET, silakan lapor ke Pertamina, Migas, atau Disperindag dengan bukti yang konkret,” ujarnya.

 

Agus juga menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi mengenai jadwal pengambilan gas di pangkalan.

 

“Secara regulasi, tidak ada ketentuan jadwal pengambilan. Masyarakat berhak mengambil gas kapan pun selama tersedia,” pungkasnya.

 

Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat dan pemerintah desa untuk turut aktif melakukan pengawasan demi memastikan distribusi gas elpiji 3 kg tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *