PosKalbar.com – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH MSos menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Ketapang Formasi Tahun 2021 di Pendopo Bupati, kemaren. Ia pun mengucapkan selamat kepada para penerima SK pengangkatan CPNS tersebut.
“Ini merupakan jawaban dan akhir penantian saudara sekalian untuk diangkat sebagai CPNS,” kata Bupati didampingi Sekda Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi
Namun Bupati juga mengaku telah mendapatkan laporan dan bukti bhawa ada di antara CPNS yang mendapat SK sudah mengarah kepada paham politik praktis dan ujar kebencian. Ia pun akan menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat dan membuat surat secara resmi untuk pembatalan sebagai CPNS kepada yang bersangkutan.
Bupati menegaskan bahwa CPNS belum sepenuhnya menjadi PNS tapi baru 80 persen. Hal itu artinya masih dalam tahap uji coba penilaian oleh Pemerintah Daerah. Sebab itu ia mengimbau sampai akibat sesuatu hal yang tidak baik dan tidak berintegritas.
Kemudian menerima konsekuensi diberhentikan dari CPNS sebelum diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Bupati pun menyampaikan bahwa dalam pemerintahannya tidak ada tebang pilih karena semua diberlakukan sama.
“Kita mengurus daerah ini selalu mengutamakan keadilan. Saya adalah Bupati seluruh suku dan agama di Ketapang,” ujarnya.
Bupati berharap para CPNS segera menjalankan tugas sesuai instansi masing-masing. Serta menjaga tri kerukunan umat beragama di Ketapang yakni kerukunan internal umat beragama. Serta kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
“Semoga dengan diangkatnya saudara menjadi CPNS dapat menambah semangat dalam membangun Ketapang melalui bidang tugas masing-masing,” harap Bupati.