Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

Sekda Harap Permasalahan SHGU Perusahaan di 12 Desa Ketapang Segera Selesai

468
×

Sekda Harap Permasalahan SHGU Perusahaan di 12 Desa Ketapang Segera Selesai

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi berharap permasalahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup di 12 desa Ketapang yang ada dua versi peta yakni horizontal dan vertikal segera selesai.

Khususnya persoalan peta horizontal sesuai versi BPN karena banyak perumahan, lahan pribadi masyarakat dan fasilitas umum masuk dalam peta tersebut. Sehingga menimbulkan keresahan dan protes ribuan masyarakat di 12 desa tersebut.

Harapan ini disampaikannya saat menerima audensi 12 kepala desa (Kades) dari tiga kecamatan di Ketapang didampingi Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Selasa (10/5).

“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi lagi ke BPN supaya hal ini direspon cepat. Sehingga kita bisa diberi kejelasan solusi dan keputusan terbaik untuk permasalahan ini,” kata Sekda.

Ia mengungkapkan menyikapi permasalahan itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang beberapa waktu lalu sudah membentuk tim yang semuanya sudah bekerja. Bahkan sudah menyurati Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya ke Dirjend Penyelesaian Sengketa Lahan.

Kemudian tim itu juga sudah audensi ke Pemerintah Pusat. Tapi karena masih suasana Ramadan sehingga dijanjikan akan diundang dan difasilitasi setelah Lebaran. Tujuan semua langkah itu agar permasalahan tersebut bisa cepat selesai.

“Hari ini juga saya sudah minta kepada tim untuk menyurati kembali Pemerintah Pusat. Kita minta agar segera mengagendakan dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Sekda.

Ia menjelaskan Pemkab Ketapang menempuh cara-cara birokrasi dan sesuai mekanisme Kepemerintahan. Serta mencari solusi terbaik demi menyelesaikan permasalahan tersebut bisa segera selesai. Lantaran hak-hak masyarakat yang harus kita lindungi juga.

“Kami tidak akan meninggalkan masyarakat dan para Kades 12 desa yang hingga saat ini masih terus berjuang. Kita tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutur Sekda.

Kemudian pihaknya juga berkepentingan terhadap situasi dan kondisi serta investasi di daerah agar tetap aman dan kondusif. Kemudian Pemkab Ketapang juga terkendala ketika mau membangun fasilitas publik karena masuk SHGU perusahaan itu.

“Jadi kita ingin Pemerintah jangan berbenturan  dengan investasi. Semua harus sinergis dan saling mendukung sehingga sama-sama merasa nyaman dan menguntungkan. Mari kita jaga kekondusifan Ketapang ini yang sudah sangat baik,” imbaunya.

Sekda menambahkan, hanya saja persoalan ini rumit diselesaikan karena kewenangan keputusannya berada di tingkat Pemerintah Pusat. “Jika kewenangannya berada di kabupaten, satu pintu pada Bupati, tentu koordinasi dan penyelesaiannya akan lebih mudah,” tutup Sekda.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *