PosKalbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyelenggarakan rapat pembahasan pengusulan kebutuhan aparatur sipil Negara (ASN) tahun 2022 di ruang rapat utama Sekda Ketapang, belum lama ini.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi. Rapat ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia (RI).
“Bersamaan dengan itu, hasil dari pertemuan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan bahwa pembukaan aplikasi E-Formasi. Khususnya untuk tenaga kontrak guru dan kesehatan untuk Kalimantan Barat dibatasi sampai dengan tanggal 28 Juni 2022,” ungkap Sekda.
Sekda menjelaskan bahwa selain itu khusus untuk tenaga guru kependidikan itu antara real di lapangan yang melakukan proses pembelajaran dan mengacu pada data dapodik jumlahnya sangat banyak.
Menurutnya dengan jumlah yang banyak itu tidak seimbang dengan kemampuan keuangan daerah. Kemudian untuk jabatan fungsional guru diharuskan pada jenjang sarjana (S1).
Sedangkan untuk jumlah S1 guru yang sedang melakukan proses pembelajaran sebanyak 1478 yang bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai data dapodik.
Selain itu juga untuk guru dan tenaga kesehatan yang nanti mampu ditampung di PPPK itu lebih kurang 2500.