Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Sanggau

PT SISU 2 Tetap Lanjutkan Proses Hukum Pencurian TBS di Kebunnya

531
×

PT SISU 2 Tetap Lanjutkan Proses Hukum Pencurian TBS di Kebunnya

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – PT Sepanjang Inti Surya Utama (SISU) 2 tetap meneruskan proses hukum terhadap dua terduga pencurian tandan buah segar (TBS) dengan barang bukti (BB) 4,2 ton oleh pelaku inisial S dan H pada akhir Mei 2022 lalu. Kasusnya dilaporkan ke Polsek Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Setelah penangkapan pelaku, pihak keluarga pelaku dan ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta dilakukan media agar perusahaan mencabut laporannya. Hasil mediasi PT SISU 2 tidak ingin mencabut laporannya karena TBS yang dicuri sebanyak 4,2 ton dan pencurian sering terjadi diwilayahnya.

“Kami perusahaan merasa sangat dirugikan karena kerapnya pencurian di kebun milik kami. Terlebih pencurian ini mencapai 4,2 ton sehingga kerugian mencapai jutaan rupiah. Perbuatan ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Manager Kebun PT SISU 2, Sumedi.

Sumedi mengatakan pihak perusahaan juga merasa sangat menghormati tatanan adat budaya setempat. Sebab itu menolak mencabut laporan justru menunjukkan bahwa perusahaan sangat menghargai adat setempat. Lantaran mencuri perbuatan yang tidak baik apalagi merugikan hingga jutaan rupiah.

“Jadi tidak benar jika dengan tidak dicabutnya laporan pencurian ini. Sehingga perusahaan dianggap melanggar adat setempat. Sebaliknya perusahaan malahan sangat menghargai adat budaya setempat,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian Polsek Sekayam menyatakan kasus pencurian yang dilaporkan PT SISU 2 memang terus dilanjutkan. Bahkan saat tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau P21.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sekayam, Aris Haryono mengatakan ada laporan dari LSM bahwa PT SISU 2 dianggap melanggar adat setempat. Namun setelah melihat bukti-bukti yang ada, pihaknya menegaskan bahwa perusahaan tidak ada melanggar adat maupun budaya di wilayahnya.

“Setelah melihat hasil pertemuan dan bukti yang ada saat terjadi mediasi. Kami tidak menemukan perusahaan melakukan pelanggaran adat atau menyinggung marwah adat setempat,” tegas Aris.

Koordinator Tenaga Kerja dan Pelaksana Harian DAD Kecamatan Sekayam, Roy juga menilai saat pertemuan tersebut tidak ada ungkapan yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan yang menyinggung adat setempat. Sehingga berdasarkan keputusan bersama pengurus DAD Kecamatan Sekayam mempersilahkan melanjutkan proses hukum negara.

“Hasil pertemuan kami di DAD kemarin tidak melihat ada unsur pelanggaran adat dilakukan oleh PT SISU 2. Kami pun membuat berita acara DAD bahwa tidak ada pelanggaran dan mempersilahkan melanjutkan proses hukum negara,” tutur Roy.

Terkait persoalan ini ternyata juga dilakukan mediasi di Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat. Hasilnya ternyata pihak provinsi menilai bahwa prosedur yang ditempuh perusahaan sudah tepat yaitu melalui klarifikasi ke DAD Kecamatan.

Pada pertemuan di tingkat provinsi ini dibuatkan berita acara yang ditandatangani berbagai pihak. Di antaranya Kepala Adat Dusun Malenggang dan Kepala Adat Tapang Peluntan dan Kepala Adat Guna Banir.

Kenudian pihak YLBH LMRRI, pihak perusahaan dan Staf Biro Hukum Disbunnak Kalimantan Barat. Dalam berita acara tersebut disampaikan jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan tersebut dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. (*)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *