PosKalbar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang Alexander Wilyo S STP MSi temui langsung aksi demo tuntutan BBM jenis solar yang langka di halaman Kantor Bupati Ketapang belum lama ini. Sekda menegaskan Pemerintah Daerah tidak hanya diam terkait permasalahan ini. Meski dalam penyelenggaraan pemerintahan punya aturan dan kewenangan masing-masing.
Menurutnya terkait BBM merupakan kewenangan PT Pertamina. “Kita akan menghadirkan pihak PT. Pertamina dan Hiswana Migas untuk bisa memberikan pernyataan, juga akan undang perwakilan dari peserta aksi,” ucapnya.
Aksi yang dilakukan ratusan sopir tersebut karena mereka sulit mendapatkan solar untuk kendaraanya. Koordinator aksi, Ketua FPRK Isa Ansari menuntut agar Pemkab Ketapang mencabut aturan mengenai surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi menggunakan drum di SPBU karena dinilai tidak relevan lagi.
Kemudian meminta Polisi memproses hukum apabila ditemukan pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Meminta Pertamina untuk mengawasi secara ketat pendistribusian BBM bersubsidi dan jika ditemukan SPBU melanggar aturan agar ditindak tegas.
Pada aksi ini Sekda dan perwakilan pihak terkait melakukan audiensi bersama di ruang rapat Kantor Bupati Ketapang. Dari hasil audiensi ada tujuh poin yang disepakati semua pihak.
Selanjutnya Sekda membacakan langsung hasil audiensi itu di depan massa. Hasil audensi itu yakni, satu, Pemda Ketapang akan merevisi surat edaran Wakil Bupati terdahulu mengenai pembelian BBM menggunakan drum di SPBU yang sudah tidak relevan dengan peraturan yang berlaku.
Dua, mengkaji surat keputusan Bupati tentang pembentukan tim koordinasi pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM. Tiga membuat surat kepada Pertamina, Hiswana Migas dan kepala desa terkait dengan pengaturan rekomendasi.
Empat, melakukan pengaturan pengisian BBM dengan menggunakan drum pada jam tertentu. Lima, akan diadakan rapat koordinasi dengan Hiswana Migas, Pertamina Rayon IV untuk merumuskan pengaturan dan pengeluaran rekomendasi berdasarkan zonasi.
Selanjutnya, enam, terkait dugaan penyelewengan penyaluran BBM agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Tujuh, Pertamina Rayon IV dan Hiswana Migas menjalankan pengawasan secara ketat dan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan.