PosKalbar.com – Terkait proses hukum terhadap SF Ketua Pemangku Adat Majlis Adat Budaya Melayu (MABM) Kecamatan Marau dan keponakannya sudah di Kejaksaan Negeri Ketapang. Lantaran dilaporkan RD telah menganiaya sangat disayangkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DAD) MABM Kabupaten Ketapang, Rustami. Rustami berharap perkara ini bisa selesai secara kekeluargaan.
“Kami mendapat laporan dari MABM Marau yang dikatakan penganiayaan. Namun setelah yang bersangkutan dipanggil ternyata Ketua Pemangku Adat Marau kita itu hanya melerai.
Pihak yang berkelahi itu antara RD dan keponakannya SF,” ungkap Rustami, Jumat.
Menurutnya, SF sebenarnya juga kena pukulan oleh RD saat melerai. Setelah kejadian itu sebenarnya kedua belah pihak sudah berdamai. “Tapi ternyata RD melaporkan perkelahian itu,” ujarnya.
“Jadi MABM Ketapang menyayangkan kejadian itu sampai diproses hukum dan SF sekarang ditahan. Kami mengira persoalan itu dulu sudah selesai secara kekeluargaan karena mereka sudah berdamai. Sehingga SF juga tidak membuat laporan kena pukul RD saat melerai itu,” lanjutnya.
Rustami mengungkapkan, tapi ternyata diam-diam RD melaporkan SF. Serta keponakan SF telah melakukan penganiayaan beberapa hari setelah kejadian dan sudah sempat berdamai.
“Kejadian itu sudah sekira tujuh bulan dan baru-baru ini SF dipanggil dan langsung ditahan Kejaksaan. Jadi diproses hukumnya SF ini sangat kita sayangkan. Terlebih RD dan SF sebenarnya tetangga, rumahnya bersebelahan,” tuturnya.
Ia menegaskan, MABM akan memberikan bantuan hukum terhadap SF dan keluarganya itu hingga persoalan ini selesai. Diharapkannya SF bisa diberikan tahan luar karena tak akan melarikan diri. “Kita juga siap bertanggungjawab menjamin SF tak akan melarikan diri,” ujar Rustami.
“Kita harap kepada penegak hukum agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tak sampai ke Pengadilan. Diselesaikan secara adil, pertimbangkan SF yang juga jadi korban pemukulan RD. Pertimbangkan juga RD yang pura-pura berdamai tapi ternyata melaporkan SF dan keponakannya itu,” harapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamsyah melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Nyoman Hendra Oktafriadi membenarkan terhadap perkara tersebut. Bahkan sudah dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan.
“Selanjutnya secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Terhadap para tersangka yang selanjutnya akan disebut para terdakwa memang ditahan oleh kita. Namun selanjutnya akan beralih penahanannya oleh Pengadilan,” jelas Nyoman.
Ia menegaskan terhadap perkara tersebut akan dibuktikan dan sidangkan di Pengadilan. Meski memang yang pihaknya inginkan terjadi perdamaian kedua belah pihak. “Namun yang kita dapat dalam berkas belum ada kata damainya,” ujarnya.
“Kita sudah berupaya melakukan mediasi tapi pihak korban memang tidak mau. Tapi bisa saja nanti terjadi dipersidangan yang akan jadi pertimbangan kita dalam penuntutan,” lanjut Nyoman.
Terhadap harapan Ketua MABM Ketapang agar kedua terdakwa dilakukan penahanan luar, ditegaskannya bisa saja. “Ajukan dulu ke kita atau karena dalam waktu dekat sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan. Maka bisa diajukan ke Pengadilan karena penahanan beralih oleh Pengadilan,” tuturnya.
Nyoman harap MABM juga menjadi pihak yang bisa memediasi untuk damainya kedua belah pihak. “Saya harapkan pihak korban dan terdakwa kalau bisa saling berdamai. Karena saya dengar mereka juga bertetangga, maka ayo saling memberi dan meminta maaf. Saya rasa permasalahan tersebut hanya perselisihan paham saja,” harapnya.
Terkait penjelasan bahwa SF juga sebenarnya korban dipukul SD ditegaskannya itu sudah ranah pembuktian. “Kalau kita hanya berdasarkan berkas dari penyidik Kepolisian yang menurut Jaksa sudah memenuhi ketentuan dan unsur maka kita terima,” tegasnya.
“Jadi nanti dipersidangan baru pembuktiannya, kita sekarang tak bisa komen dia (SF) sebenarnya sebagai terdakwa atau korban juga. Bisa saja laporan korban bertentangan dengan kejadian sebenarnya dan silakan terdakwa melapor balik ke Penyidik,” sarannya.