Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

Bupati KKU Tindaklanjuti Surat BPK

471
×

Bupati KKU Tindaklanjuti Surat BPK

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Bupati Kabupaten Kayong Utara (KKU), Drs Citra Duani menghadiri rapat fasilitas kegiatan dalam rangka entri meeting, menindaklanjuti surat Badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat perihal pemberitahuan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan terkait pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai (BLT) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 semester satu di Pendopo Bupati KKU, Selasa (13/9).

“Berkenaan dengan pemeriksaan ini Pemda (Pemerintah Daerah-red) KKU instruksikan kepada seluruh kepala OPD (organisasi perangkat daerah-red) agat memberikan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Serta memberikan informasi yang akurat agar pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” imbau Bupati.

Bupati berharap kepada kepala dinas, camat, dan kepala desa agar bersikap kooperatif dan pro aktif menyampaikan apa adanya agar berjalan baik dan lancar. “Kepada kepala OPD terkait untuk tidak keluar daerah, kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak dan harus mendapatkan izin dari pimpinan,” tegasnya.

Bupati menyampaikan jika ada temuan-temuan tentunya menjadi masukan dan bermanfaat bagi semua. “Intinya kita harapkan pemeriksaan ini disampaikan secara transparan, jika ada kekurangan akan kita perbaiki,” tuturnya.

“Alhamdulillah pada tahun 2022 ini Pemda kku mendapatkan WTP (wajar tanpa pengecualian-red) dari BPK RI. Maka itu harus di pertahankan, termasuk kepada desa jangan banyak permasalahan,” lanjut Bupati.

Bupati menyampaikan bahwa BLT dan DD melalui jaring instrumen, jaring pengaman sosial, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah mengeluarkan kebijakan yaitu Peraturan Menteri Desa nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Desa tentang penggunaan prioritas DD di antaranya terkait penyediaan BLT yang berasal dari DD.

Dijelaskannya tujuan BLT DD itu memberikan uang tunai kepada masyarakat yang tidak mampu untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi covid 19. Sasaran program BLT untuk masyarakat kurang mampu yang tidak terdaftar menerima bantuan dari pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya.

“Pemerintah Pusat akan menggelontorkan dana untuk bantuan tunai, yang di sebabkan pandemi covid-19 dan dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Oleh karena itu Pemda KKU menyambut baik atas pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan pendahuluan atas program perlindungan sosial melalui BLT DD yang dilaksanakan BPK RI ini,” ucapnya.

“Pemda KKU berharap agar temuan-temuan BPK bisa lebih memberikan warning kepada Kades. Mudah-mudahan tidak ada temuan atau permasalahan,” harap Bupati. (Andi)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *