PosKalbar.com – Bupati Kabupaten ayong Utara (KKU), Drs Citra Duani mengikuti Perjanjian Kerja Sama dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Serta Pemerintah Daerah tahap IV Tahun 2022, yang berlangsung secara hibrid di Pendopo Bupati KKU, Kamis (15/9).
Pada kesempatan itu, perjanjian kerja sama, turut dihadiri sebayak 86 Kepala Daerah di seluruh Indonesia serta dibuka langsung oleh DJP DJPK serta perwakilan kepala daerah.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan dengan optimalisasi wajib pajak maka diharapkan mampu meningkatkan pembangunan di Indonesia mulai dari infrastruktur. Kemudian pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
“Saya berharap program ini dapat segera diikuti seluruh pemerintah daerah, karena dapat memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah pusat maupun daerah. Terutama dalam upaya pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, harus lebih dioptimalkan dan berkelanjutan,” ucapnya.
Suryo menjelaskan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan, data perizinan serta informasi lainnya. Tujuan lain yang ingin dicapai yaitu mengoptimalkan penyampaian data, informasi keuangan daerah, pengawasan wajib pajak bersama.
“Kemudian pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan,” tutup suryo. (Andi)