PosKalbar.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo S STP MSi instruksikan kepada para ASN khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang agar menerapkan Elektronik Government. Yakni penyelenggaraan kepemerintahan berbasis elektronik untuk efektivitas dan efesiensi birokrasi.
Terkait dengan korespondensi, Sekda juga sudah mewajibkan para pejabat agar melakukan pembubuhan tandatangan secara digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Surat yang naik kepada saya, wajib tanda tangan digital. Saya harapkan juga untuk OPD yang lain seperti Satpol PP, BKPSDM, BPKAD melakukan yang sama,” tegas Sekda belum lama ini.
Demi percepatan penerapannya, Sekda meminta pada bagian Organisasi Setda agar segera mendorong dan mengawal kepada OPD-OPD yang lain seperti Dinas Arsip Daerah dan Dinas Kominfo.
Apa yang Sekda perintahkan yaitu kewajiban penggunaan TTE, sesuai dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dilansir dari laman Kominfo, dalam “Fintech” dan TTE, menjelaskan bahwa setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik.