PosKalbar.com – Rustam Halim, Kuasa Hukum SA, satu di antara korban penipuan dan penggelapan lelang arisan online oleh AM, meminta kepolisian mendalami aset milik pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang.
“Kita minta polisi juga menyita aset milik pelaku,” harap Rustam kepada awak media di Ketapang, Jumat.
Rustam menjelaskan, kliennya sebagai peserta arisan dengan sistem lelang secara online. Kliennya telah melakukan transaksi berupa pembayaran kepada AM sejak 28 Oktober 2022 sebanyak 10 kali transaksi secara bertahap hingga totalnya sebanyak Rp 131.400.000.
“Dari nilai tersebut, klien kami baru mendapatkan senilai Rp 6.900.000. Jadi uang milik klien kami yang digelapkan AM senilai Rp.124.500.000,” ungkap Rustam.
Ia menjelaskan, kliennya pada 9 Desember 2022 telah melaporkan AM ke Polres Ketapang. AM berperan sebagai partner sedangkan NJ dan RMP sebagai owner. Bukti transaksi telah disampaikan ke penyidik.
Teradu AM, menurut Rustam, diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan. Serta Pelanggaran pasal 28 ayat 1 Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rustam meminta kepada Kapolres Ketapang agar mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis online tersebut. Sebab AM tidak sendirian dalam menjalankan praktik lelang arisan online tersebut.
“Pihak lain harus diperiksa sebab secara sengaja dan sadar telah merugikan klien kami selaku konsumen,”kataya.
Selain itu, pihaknya meminta agar penyidik mendalami aset-aset atau kekayaan yang dimiliki oleh AM baik asset bergerak maupun tidak bergerak baik yang berada di Ketapang maupun di luar Ketapang serta rekening bank milik AM.
”AM harus bertanggungjawab mengembalikan kerugian klien kami secara utuh. Kasus ini terungkap dengan jelas dan terpenting kerugian materi klien kami dapat dikembalikan secara utuh,”kata tegas Rustam. (*)