PosKalbar.com – Kuasa Hukum korban arisan bodong, Rustam Halim,S.H,M.A.P., meminta kepada penyidik Polres Ketapang untuk menyita semua aset miliki AM yang diperoleh dari hasil penggelapan dan penipuan dengan modus lelang arisan secara online.
“Secara langsung saya sudah menemui penyidik agar semua aset bergerak mau tidak bergerak milik AM disita. Bahkan saya meminta agar penyidik terus mendalami aset-aset yang ternyata diduga belum disampaikan,” kata Rustam kepada media, Rabu (21/12).
Sebelumnya diberitakan, SA, mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan lelang arisan oleh pelaku dengan senilai kerugian Rp.124.500.000. Kini tersangka AM sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang.
Rustam menjelaskan, pihaknya juga telah menyurati Kapolres Ketapang agar memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Ia meminta agar aset yang dimiliki AM diselamatkan agar jangan sampai beralih kepada pihak lain. “Dari aset itulah dalam prosesnya kelak menjadi alat pembayaran sesuai dengan kerugian klien kami,” ungkap Rustam.
Rustam meminta kepada penyidik untuk segera mengklarifikasi pada kliennya. Sebab tanggal 9 Desember 2022, SA telah melaporkan AM ke Polres Ketapang. “Saya meminta agar kasus ini terungkap dan kerugian dapat dikembalikan pada klien kami secara utuh,” harap Rustam.
Ia meminta agar selain AM, pihak lain yang berperan sebagai owner yakni NJ dan RMP juga diusut. Bahkan jika ada pihak lain sebagai partner juga harus diusut tuntas. “Dihadapan penyidik, saya sudah menyampaikan bukti-bukti transaksi antara SA dan AM,” tegas Rustam. (*)