Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

Sangsi Pencabutan Izin Untuk Pangkalan Gas LPG 3 kg Menjual Diatas HET

586
×

Sangsi Pencabutan Izin Untuk Pangkalan Gas LPG 3 kg Menjual Diatas HET

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Pemerintah Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara (KKU) Lakukan pemangilan terhadap pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang ada di Pangkalan Buton untuk di berikan himbauan, Rabu (01/03/23).

Kepala Desa Pangkalan Buton, Mardianto katakan bahwa pangkalan Buton memiliki 3 pangkalan gas LGP bersubsidi, dan 6000 lebih tabung gas yang datang untuk masyarakat Desa Pangkalan Buton.

“Kalau kita liat dari data pertamina, tiga pangakalan Gas yang ada di Desa Pangkalan Buton mendapatkan 6000 lebih tabung gas setiap bulannya,” ucap Mardianto.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Pangkalan Buton hampir 1600 KK.

“Jumlah KK untuk Desa Pangkalan Buton Hampir 1600 KK,” Tambahnya.

Berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor : 70/ EKSDA-A / 1 / 2023 Tentang harga eceran tertinggi gas subsidi tabung 3 kilogram ditingkat Pangkalan.

Mardianto juga menegaskan bahwa setiap pangkalan, harga Gas 3 kg subsidi harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di sepakati bersama saat rapat di pendopo Bupati beberapa waktu lalu.

“Untuk harga Gas 3 kg subsidi, setiap pangkalan harus menjual sesuai HET yang sudah di tentukan oleh pemerintah Daerah, dan untuk Desa Pangkalan Buton itu 19 ribu pertabungnya,” terang Mardianto.

“Walaupun ada kenaikan harga, munkin untuk upah bongkar muat, saya pun kurang tau. Yang jelas pangkalan harus jual sesuai dengan HET yang sudah di tentukan,” tambah nya

Tak hanya itu, Mardianto menegaskan pihak Desa akan melakukan pengawasan untuk setiap pangkalan, dan bagi setiap pangkalan harus menjual sesuai dengan HET, dan akan diberikan sangsi apa bila kedapatan menjual di atas HET.

“Yang jelas untuk pengawasan, apa bila ada temuan pangakalan menjual di atas HET, nanti akan kita tindak lanjuti dan itu ada sangsinya berupaya pencabutan izin pangkalan dan itu akan kita kembali pada Desa,” tutup Mardianto. (Andi)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *