Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

Ahli Waris menyatakan Penolakan Atas Penobatan Raja Sukadana ke-VII H. Tengku Muhammad Yani Rudiansyah

577
×

Ahli Waris menyatakan Penolakan Atas Penobatan Raja Sukadana ke-VII H. Tengku Muhammad Yani Rudiansyah

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Sebagian Besar Ahli Waris Raja Tengku Akil yang tergabung dalam Yayasan Sultan Abdul Jalil Syah menyatakan PENOLAKAN atas Penobatan H. Tengku Muhammad Yani Rudiansyah Bin Tengku Yahya sebagai Raja Sukadana ke-VII yang akan diselenggarakan pada tanggal 12-14 Mei 2023 di Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.

“Dalam surat Penolakan Nomor : 12.011/YSAJS/V/2023 Perihal Penobatan Raja Sukadana ke-VII kami ahli waris memaparkan beberapa alasan penolakan sesuai dengan arsip dan dokumen sejarah asli yang kami miliki”. Kata Tengku Heri Suriansyah Bin Tengku Mochtar AH salah satu pengurus Yayasan.

Lanjutnya bahwa merujuk pada surat IKRAKERSA Nomor : 011/IKRAKERSA/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang melampirkan surat Keputusan Residen Borneo Kalimantan Bagian Barat Nomor 1406 tanggal 11 September 1946 yang menyatakan bahwa Tengku Yahya (Ayahanda dari H. Tengku Muhammad Yani Rudiansyah) untuk melanjutkan kepemimpinan pamannya setelah yang bersangkutan cukup dewasa, tidak dapat dijadikan dasar karena sampai akhir masa hidupnya Tengku Yahya tidak pernah dinobatkan sebagai Raja Sukadana.

“Tengku Yahya Bin Tengku Ismail Bin Tengku Simbab juga tidak berhak meneruskan tahta kerajaan karena berdasarkan arsip surat dari Tengku Ismail Bin Tengku Abdul Hamid kepada/Kehadapan _P. Toean Onderafdeelingschef_ di Soekadana pada tanggal 4 Juli 1946 _(terlampir)_ menyatakan bahwa “Tengku Simbab saja tidak ada menjabat apa-apa dan tidak ada jasa pada _Daulat Government_ maupun kepada Kerajaan Sukadana. Dan Tengku Ismail Bapaknya Tengku Yahya juga tidak ada pekerjaan apa-apa pada negeri,” Sambungnya.

“Arsip-arsip sejarah yang kami miliki bahwa Raja terakhir Sukadana adalah Penembahan Tengku Muhammad Bin Tengku Abdul Hamid yang ditetapkan secara bulat oleh 14 Kepala Kampung dalam schripft notulensi pada Rapat Pemilihan Penembahan Keradjaan Soekadana pada tanggal 9 Juli 1946 _(terlampir)_. Tengku Muhammad menjadi Penembahan/Kepala Swapradja sampai tahun 1959 dan sampai Kerajaan Sukadana dibubarkan,” Terang Heri.

Tengku Heri melanjutkan bahwa dasar surat Keputusan Residen Borneo juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengugurkan atau membatalkan pada Penobatan Tengku Muhammad Bin Tengku Abdul Hamid adalah sebagai Raja Sukadana.

“Berdasarkan alasan dan bukti-bukti sejarah tersebut bahwa H. Tengku Muhammad Yani Rudiansyah Bin Tengku Yahya tidak berhak menjadi Raja Sukadana ke-VII,” Tutup Heri. (Andi)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *