PosKalbar.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara jalin nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ketapang dalam penanganan permasalahan hukum.
Penandatangan MoU ini dihadiri langsung oleh Bupati Kayong Utara, Citra Duani didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Oma Zulfithansyah serta Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dhini Ardhany, bertempat di Kantor Kejari Ketapang, Senin (10/07/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyampaikan MoU ini, merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum guna optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, terutama pada bidang perdata dan tata usaha negara.
“Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi dalam rangka mitigasi risiko, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Bupati Kayong Utara.
“Saya juga berharap dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini dapat terselenggaranya peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, sosialisasi dan penyediaan narasumber agar sinergitas dalam rangka mitigasi risiko termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dapat terlaksana,” tambah Citra Duani.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dhini Ardhany menyampaikan perjanjian ini, sebagai dasar kerja sama antara Kejaksaan Negeri Ketapang dan pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan dan aset daerah serta pendampingan pelaksanaan pembangunan daerah serta penanganan masalah hukum.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat mengajukan bantuan hukum ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mendapatkan layanan jaksa pengacara negara dalam bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut,” tutup Dhini Ardhany.(Demmy/Prokopim)