Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

Sebanyak 172 PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Kayong Utara Resmi Terima SK

463
×

Sebanyak 172 PPPK Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Kayong Utara Resmi Terima SK

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Sebanyak 172 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Kabupaten Kayong Utara Formasi Tahun 2022 secara resmi menerima Petikan Surat Keputusan (SK).

SK PPPK Jabatan Fungsional Guru ini, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad yang didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, Jumadi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Rahadi Usman, di Aula Istana Rakyat, Sukadana, Jumat (28/07/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kayong Utara berpesan kepada PPPK yang menerima Surat Keputusan untuk dapat bekerja dengan lebih baik, bersemangat, dan bertanggung jawab sesuai dengan instansinya masing-masing.

“Tunjukan kinerja terbaik, karena saudara sekalian adalah orang-orang terbaik. Tunjukan pola dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Teruslah belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi, karena tugas dan tanggung jawab yang kita emban ke depan, akan semakin berat,” papar Effendi Ahmad.

Kemudian Wakil Bupati Kayong Utara juga mengingatkan untuk patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada serta tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran para PPPK guru akan semakin memberikan warna yang positif di instansi tempat bertugas.

“Jadikan momentum ini untuk mulai membangun kapasitas diri, bekerjalah dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas,” tutur Effendi Ahmad.

“Selamat kepada saudaraku, semoga Allah SWT meridhoi langkah kita dalam membagun bangsa dan negara,” tambah Effendi Ahmad.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, Jumadi mengungkapkan kehadiran PPPK memang untuk mengisi kekurangan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga secara aturan tidak boleh pindah.

“Niat awalnya PPPK kan memang mengisi kekurangan di OPD-OPD maupun OPD macam Dinas Pendidikan guru, untuk kepulauan sendiri memang ada tunjangan khusus untuk daerah terpencil dan secara aturan PPPK ini evaluasi 5 tahun jika ada masalah bisa untuk berhentikan atau tidak diperpanjang bahkan, sudah ada yang diberhentikan karena tidak mengikuti aturan tersebut,” jelas Jumadi.

Untuk itu, Jumadi pun menghimbau agar PPPK guru yang telah menerima SK dapat melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh serta taati aturan yang berlaku.

“PPPK ini langsung di monitor oleh BKN Kanreg 5 setiap tahun kita setorkan dimulai dari absensi dan segala macam sehingga kita bisa membuat pertimbangan apakah bisa lanjut atau tidak,” ungkap Jumadi.(Demmy Prokopim)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *