Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

PT CMI Tbk Bantah Benturkan PT PBI Dengan Kepolisian

482
×

PT CMI Tbk Bantah Benturkan PT PBI Dengan Kepolisian

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Legal Manager PT CMI, Julian Situmorang membantah pemberitaan di beberapa media. Khususnya yang menuding PT CMI membenturkan PT PBI dengan aparat Polsek Marau Polres Ketapang. Sehingga Kepolisian yang netral namun ditudinh cenderung
ada keberpihakan ke PT CMI.

“Kami menolak tegas penggunaan istilah mengamankan atau menertibkan yang disebut oleh Direktur Utama PT PBI. Lantaran yang berwenang melakukan pengamanan maupun penertiban adalah instansi pemerintah terkait,” tegasnya, Kamis (3/2).

“Jadi pemberitaan oleh media sejatinya harus berimbang dan tidak mengedepankan asumsi. Sedangkan beberapa pemberitaan yang ada tidak berimbang dan tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada PT CMI,” lanjutnya.

Situmorang menambahkan pihaknya juga belum dapat menjawab surat sebanyak empat kali. Lantaran surat terakhir diterbitkan pada 31 Januari 2022 lalu disusul tindakan pemortalan
jalan hauling milik PT CMI, Tbk pada 1 Februari 2022.

Terlebih  pada surat-suratnya PT PBI dilampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(PKKPR). Hal ini tentu perlu dimintakan klarifikasi dan arahan dari instansi terkait, dalam hal
ini BKPM, Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN. Termasuk instansi terkait lainnya
di tingkat Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Ketapang.

“Hal ini dimaksudkan agar kami memperoleh kejelasan bahwa sebatas mana PT PBI dapat
melakukan kegiatan operasional di lapangan. Sebab berdasarkan dokumen PKKPR
masih harus menjalani beberapa proses pengurusan perizinan lanjutan. Pada
prinsipnya PT CMI mendahulukan kehati-hatian terkait status kepastian hukum dari perizinan yang dimiliki PT PBII,” tuturnya.

Situmorang juga menegaskan bahwa tindakan pemortalan jalan hauling milik PT CMI oleh PT
PBI. Menurut pihaknya jelas sebagai tindakan merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari PT CMI selaku pemegang IUP yang sah. Maka  perusahaan meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian.

“Sehingga proses penanganan dan penyelesaian
permasalahan tindakan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan ada pada jalur hukum yang benar. Pada prinsipnya PT CMI mendahulukan penegakan hukum dalam hal terjadi tindakan yang mengganggu kegiatan operasional penambangan,” ujarnya.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *