PosKalbar.com – Koperasi Perkebunan Lestari Abadi Bersama, Kecamatan Matan Hilir Desa Kuala Tolak Kabupaten Ketapang menerangkan bahwa kemitraan yang dibangun oleh PT. Kayong Agro Lestari (KAL) yang merupakan anak cabang perusahaan ANJ telah melakukan kemitraan dengan Pola Inti Plasma sejak berdirinya Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) pada tahun 2016.
Adapun keterangan ini berupa pelanggaran Pihak management PT. KAL terhadap PERATURAN DAERAH KABUPATEN KETAPANG NO.7 Tahun 2015 Tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Serta Pola Kemitraan.
“Pihak management PT. KAL Melakukan pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Serta pola Kemitraan,” terang Rahmat Ketua Badan Pengawas Koperasi LAB.
Berikut keterangan pelanggaran pihak PT. KAL terhadap Peraturan Daerah serta Koperasi LAB.
1. Bahwa kemitraan yang dibangun PT. Kayong Agro Lestasi tidak menguntungkan anggota koperasi Lestari Abadi Bersama karena tidak sesuai dengan Pasal 1 Nomor 30 “Kemitraan Usaha Perkebunan adalah hubungan kerja yang saling menguntungka,” pada Perda No.7 Kabupaten Ketapang.
2. Bahwa tidak terbukanya pihak PT. Kayong Agro Lestasi terhadap anggota berupa MOU yang selama ini pihak anggota koperasi tidak pernah mengetahuinya secara jelas apa isi MOU tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan Asas Perkebunan pada pasal 2 point (g) “Keterbukaan” pada Perda No.7 Kabupaten Ketapang.
3. Bahwa kehadiran perusahaan tidak menjalankan fungsinya sehingga tidak sesuai dengan pasal 5 point (a) “Ekonomi yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,”pada Perda No.7 Kabupaten Ketapang.
4. Bahwa tidak pernah menghibahkan lahan 6 hektar kepada Desa sehingga bertentangan dengan pasal 46 “Terhadapa kebun kas desa seluas 6 (enam) hektar, yang berbentuk hibah dari Perusahaan kepada desa diambil dari Kebun Inti Perusahaan dan Sertifikat kebun kas desa diatas namakan nama desa tersebut, serta hasil mesuk kas desa” pada Perda No.7 Kabupaten Ketapang. (And)