PosKalbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang saat ini sedang melaksanakan tahapan penerimaan penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) oleh partai politik peserta pemilu 2024.
Dana Kampanye Pemilu khususnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten diatur jelas pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bersumber dari Partai Politik, calon anggota DPRD Kabupaten dari Partai Politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sumbangan yang sah menurut hukum dijelaskan lagi pada pasal 32 ayat (3) yakni perseorangan, kelompok perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Adapun Bentuk Dana Kampanye sebagaimana Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 adalah uang, barang, dan/atau dan jasa.
Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, mengatakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Sebagaimana Ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa LADK Partai Politik Peserta Pemilu, memuat informasi berupa Rekening Khusus Dana Kampanye, Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, ucap Saufi
Saufi juga menyampaikan, dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye, Partai Politik Peserta Pemilu harus memastikan kelengkapan data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) paling lambat tanggal 7 Januari 2024.
“Terdapat beberapa dokumen yang diunggah partai politik melalui SIKADEKA, yakni Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye, Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye, Formulir 5 Laporan Aktifitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye, Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran, Formulir 7 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Atas Laporan Awal Dana Kampanye,” ucap Saufi.
Selain itu, “terdapat dokumen lainnya seperti surat pernyataan penyumbang partai politik, LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye) baik Perseorangan/ Kelompok/ Badan Usaha Non Pemerintah, Buku Rekening Khusus Dana Kampanye/Rekening Koran Rekening Khusus Dana Kampanye, Surat Pernyataan Pengelola Rekening, Surat Penunjukan Petugas Penghubung, Bukti Pengeluaran/Kuitansi, dan Bukti Tagihan/Utang,” tambah Saufi.
Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Ketapang juga diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen apabila LADK belum lengkap dan dikembalikan KPU.
“Masa perbaikan paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, sebagaimana Ketentuan Pasal 51 ayat (5) dan ayat (7) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum,” tuturnya.