PosKalbar.com – Pelaksanaan tahapan pemungutan Suara di 378 TPS di Kabupaten Kayong Utara sudah selesai dilaksanakan, dan saat ini tengah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Untuk Kecamatan Simpang Hilir terdapat kendala non tahapan yang terjadi di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Nipah Kuning yang mengakibatkan terlambatnya pembayaran honor Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak pada waktunya.
Dalam jadwal tahapan penyaluran dana operasional dan honor KPPS, pada Pagi 7 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara telah menyalurkan sejumlah anggaran sesuai peruntukannya kepada PPS melalui Rekening Operasional PPS dan pada hari itu juga PPS melakukan pencairan seluruh dana yang ditransfer dari KPU Kabupaten.
Sejumlah dana yang ditransfer tersebut diperuntukan untuk dua pos kegiatan yakni Honor KPPS dan operasional KPPS untuk pembuatan KPPS dan kebutuhan lainnya.
Proses pembayaran dari PPS kepada KPPS melalui ketua KPPS dilakukan pada 9 -10 Februari 2024 dengan rincian untuk honor KPPS baru diberikan setelah kegiatan pemungutan suara selesai atau pada 15 Februari 2024,
Namun untuk Desa Nipah Kuning, terdapat peristiwa diluar dugaan semua pihak dimana terdapat keterlambatan pembayaran yang dipicu adanya prilaku Ketua PPS Nipah Kuning yang diduga melakukan tidakan yang tidak dibenarkan dari ketentuan dalam mekanisme keuangan yang baik dan benar yang mengakibatkan seluruh anggota KPPS dan Linmas di desa tersebut terlambat disalurkan sehingga bermuara adanya peristiwa tuntutan pembayaran oleh para KPPS dan linmas kepada KPU Kabupaten Kayong Utara dan disepakati pada 19 Februari 2024, KPU akan melakukan pembayaran pada 27 Februari 2024 yang dimediasi oleh jajaran Polsek Simpang Hilir.
“Untuk peristiwa tersebut, KPU Kabupaten Kayong Utara sigap mengambil alih upaya teknis untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut termasuk menyampaikan laporan dan meminta arahan KPU Provinsi untuk langkah yang dibenarkan untuk dilakukan,”terang Ketua KPU KKU.
“Alhamdulillah, kemarin 21 Februari 2024, 6 hari sebelum batas akhir kesepakan pembayaran honor KPPS dan Linmas, KPU Kabupaten Kayong Utara telah menunaikan kewajiban untuk pembayaran honor yang tertunda tersebut,”ujar Nur Mus Jaefah Ketua KPU KKU.
Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah dengan didampingi Polsek dan Koramil Simpang Hilir, KPU Kabupaten Kayong Utara mencairkan seluruh honor KPPS dan Linmas.
Terdapat beberapa orang yang belum terbayar pada malam tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang tidak berada di Simpang Hilir atau sedang sakit, sehingga akan dilakukan penyampaikan honornya dengan mekanisme pengantaran kerumah yang bersangkutan atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten yang difasuilitasi anggota PPS Nipah Kuning.
Permohonan maaf dan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah membantu upaya pencarian solusi dan upaya menjaga suasana kondusif terutama para ketua dan Anggota KPPS bersama para petugas linmas desa Nipah Kuning telah berbesar hati dan penuh kesabaran selama menunggu KPU menunaikan kewajiban untuk masalah tersebut.