Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Pasal 33 UUD 1945, Kekuatan Konstitusional Rakyat Desa Kalbar

1019
×

Pasal 33 UUD 1945, Kekuatan Konstitusional Rakyat Desa Kalbar

Share this article
Example 728x250

Poskalbar.com – Pontianak, 5 September 2025 – Warga dari tiga desa, yakni Pelanjau Jaya, Suka Karya, dan Teluk Bayur, memperkuat barisan perjuangan mereka dengan menggelar pertemuan penting bersama Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat serta Sekretaris Jenderal DPP ARUN. Pertemuan ini berlangsung di Sekretariat DPD ARUN Kalbar sebagai bentuk konsolidasi gerakan rakyat menghadapi persoalan agraria yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

Dalam suasana penuh semangat, Sekjen DPP ARUN menegaskan kembali dasar perjuangan yang berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. Ia menekankan bahwa amanat konstitusi menegaskan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak atau kelompok tertentu.

> “Kita kembali pada konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah ruh perjuangan kita,” tegas Sekjen DPP ARUN dalam pernyataannya.

Pernyataan ini disambut antusias oleh para tokoh masyarakat dan perwakilan warga desa. Mereka menilai perjuangan mempertahankan hak atas tanah bukan sekadar soal kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi juga berkaitan dengan kedaulatan bangsa.

Semangat perjuangan tersebut semakin berkobar setelah Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 15 Agustus 2025 menekankan pentingnya kedaulatan bangsa atas sumber daya alam. Presiden menegaskan bahwa arah pembangunan nasional tidak boleh melepaskan kendali negara terhadap tanah, air, hutan, dan kekayaan alam lainnya. Bagi masyarakat desa, pesan itu menjadi energi baru yang memotivasi perjuangan mereka di lapangan.

Selain itu, Sekjen DPP ARUN juga menyampaikan apresiasi kepada kalangan mahasiswa yang terus menyuarakan kritik dan mengingatkan pemerintah maupun DPR agar konsisten menjalankan Pasal 33 UUD 1945.

Pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan seruan persatuan lintas desa. Warga Desa Pelanjau Jaya, Suka Karya, dan Teluk Bayur sepakat memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai persoalan agraria yang mereka hadapi. Konsolidasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk melawan ketidakadilan, sekaligus menegaskan bahwa rakyat desa memiliki hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan.

Dengan adanya barisan perjuangan yang semakin solid, masyarakat berharap pemerintah pusat, DPR, dan aparat penegak hukum dapat lebih serius menindaklanjuti konflik agraria yang melibatkan rakyat kecil. Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan hanya untuk generasi saat ini, tetapi juga demi masa depan anak cucu bangsa Indonesia. dika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *