poskalbar.com – Ketapang, Kalimantan Barat – 16 September 2025 Hari ketiga aksi pendudukan lahan di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, diwarnai dengan kedatangan manajemen PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS). General Manager (GM), Humas, dan sejumlah karyawan perusahaan hadir langsung ke lokasi untuk bertemu dengan warga.
Dalam pertemuan itu terjadi dialog yang sempat berlangsung tegang. GM PT. PTS dalam rekaman video meminta masyarakat agar tidak menghalangi aktivitas panen yang dilakukan perusahaan, termasuk di lahan yang dipersoalkan. “Kami minta kepada masyarakat untuk memberikan surat resmi jika memang ingin melarang aktivitas panen. Kalau tidak ada surat, jangan halangi kami panen di sini,” ujar GM PT. PTS kepada warga.
Pernyataan itu ditanggapi oleh warga dengan tegas. Mereka menuntut agar perusahaan menunjukkan bukti sah berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). “Kalau memang ada HGU-nya, kami mundur. Tapi di lapangan ini kita harus adu data, bukan adu argumen,” ungkap salah satu warga yang hadir dalam pertemuan.
Humas PT. PTS, Rudi Hartono, juga ikut angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa urusan HGU akan ditunjukkan di pengadilan, bukan di lapangan. “Kalau soal HGU, nanti tempatnya di pengadilan. Kami di lapangan hanya menjalankan perintah manajemen. Jadi kalau minta bukti HGU di sini, kami tidak bisa tunjukkan,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi, baik secara pribadi maupun secara manajemen, terkait pendudukan lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan arahan manajemen untuk melakukan aktivitas panen. Ia juga meminta masyarakat menghentikan pendudukan dan mendorong agar koordinator berkomunikasi langsung dengan pimpinan PT. PTS melalui jalur resmi.
Sementara itu, masyarakat Teluk Bayur tetap menegaskan bahwa pendudukan akan terus dilakukan sampai ada kejelasan hukum mengenai status lahan yang mereka klaim berada di luar HGU. Mereka juga menyampaikan kesiapan untuk berkomunikasi melalui kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ARUN sebagai langkah tindak lanjut.
Aksi pendudukan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan ketegangan langsung antara masyarakat dengan pihak perusahaan di lapangan, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi data HGU dalam penyelesaian konflik agraria