Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaLampung

Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina

2
×

Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina

Share this article
Example 728x250

 

Lampung Tengah – Poskalbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NE (25), warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah.

 

NE ditangkap saat membawa narkotika jenis shabu seberat 600,48 gram, di pinggir Jalan Proklamator Raya, Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, pada Selasa dini hari (16/9/25) sekitar pukul 03.30 WIB.

 

Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama tiga hari oleh tim Satres Narkoba Polres Lampung Tengah.

 

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa NE ditangkap saat hendak menjemput kiriman narkoba yang berasal dari Palembang, tepat di pintu Tol Terbanggibesar.

 

“Pelaku yang mengendarai motor trail jenis Kawasaki KLX sempat bertabrakan dengan anggota kami yang bertugas secara undercover, saat akan diamankan,” ujar AKBP Alsyahendra, Rabu (17/9/25).

 

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik yang dibalut lakban dan disembunyikan di dalam baju NE.

 

Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi plastik hijau dengan label teh Cina.

 

“Ketika plastik dibuka, di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga kuat merupakan narkoba jenis shabu-shabu,” imbuhnya.

 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan:

• 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga shabu

• 1 bungkus plastik teh Cina warna hijau

• 1 buah plastik hitam

• 1 tas warna hitam

• 1 unit sepeda motor Kawasaki warna hitam-merah.

 

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

 

AKBP Alsyahendra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung Tengah.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi kepada pihak Kepolisian.

 

“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mendukung dan memberikan informasi. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi bersama dalam menjaga generasi muda Lampung Tengah dari ancaman narkoba,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, NE dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Humas LT)
Edittor : Samaoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *