Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


BeritaNasional

ARUN Laporkan Media Online Kalbar ke Dewan Pers atas Pemberitaan Tidak Akurat dan Berpotensi Fitnah

343
×

ARUN Laporkan Media Online Kalbar ke Dewan Pers atas Pemberitaan Tidak Akurat dan Berpotensi Fitnah

Share this article


Poskalbar.com Jakarta – Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) secara resmi telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Pers Republik Indonesia. Pengaduan ini diajukan menyusul sejumlah pemberitaan dari tiga media daring yang dinilai mengandung ketidakakuratan, ketidakseimbangan, dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Tiga media yang diadukan tersebut adalah Metro Kalbar, Suara Jurnalis, dan KliveTV Indonesia. ARUN menilai pemberitaan dari ketiganya tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan diduga telah mencemarkan nama baik organisasi. Beberapa judul berita yang menjadi sorotan antara lain:

  • “Konflik Lahan di Marau: Advokasi yang Berujung Provokasi” (Metro Kalbar)

  • “Konflik Teluk Bayur: Dugaan Permainan Ormas, Provokasi, dan Kepentingan Tersembunyi” (Suara Jurnalis)

  • Terungkap Modus ARUN di Balik Konflik Lahan Marau” (KliveTV Indonesia)

Menurut ARUN, pemberitaan-pemberitaan tersebut diduga kuat mengandung unsur fitnah, penggiringan opini, serta tidak melalui proses verifikasi informasi yang semestinya, yang merupakan bagian dari kewajiban dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ARUN Bidang Hukum dan HAM, menegaskan bahwa tidak ada upaya konfirmasi dari redaksi media yang bersangkutan sebelum pemberitaan diterbitkan. “Padahal, kegiatan advokasi ARUN di Kalimantan Barat dilaksanakan berdasarkan surat kuasa resmi dari masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.

ARUN juga membantah keras tuduhan mengenai “kepentingan tersembunyi” atau agenda terselubung yang dialamatkan kepada mereka. Organisasi ini menekankan bahwa seluruh kegiatan advokasi di Desa Pelanjau Jaya, Desa Sukakarya (Kecamatan Marau), dan Desa Teluk Bayur (Kecamatan Sungai Laur) memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu surat kuasa sah dari masyarakat yang dilayani.

Saaqib Faiz Baarrffan, S.H., dari Tim Hukum ARUN, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab. “Kami terbuka terhadap kritik, namun pemberitaan haruslah dilandasi oleh fakta dan data. Media memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan klarifikasi sebelum menyampaikan tuduhan yang dapat merusak reputasi,” tegasnya.

Dalam pengaduannya, ARUN meminta Dewan Pers untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi etik terhadap redaksi media terkait.

  2. Menilai adanya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

  3. Mengeluarkan rekomendasi tindakan korektif, termasuk pemberian hak jawab, permintaan maaf terbuka, dan sanksi etik sesuai ketentuan.

Langkah hukum ini didasarkan pada sejumlah peraturan, antara lain UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbagai Peraturan Dewan Pers mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Hak Jawab, serta Piagam Palembang 2010 tentang Sistem Penegakan Etika Pers Nasional.

“Kami tetap menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehormatan atau reputasi pihak lain,” pungkas Yudi Rijali Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *