PosKalbar.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan TNI, perangkat daerah, camat, lurah, serta kepala desa guna membahas pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah maupun desa untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati itu dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh para asisten daerah, kepala dinas terkait, perwakilan Kodim 1203 Ketapang, serta unsur pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa pembahasan difokuskan pada penentuan lokasi serta legalitas penggunaan aset tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kita tidak lagi membahas apakah koperasi ini perlu atau tidak. Kebutuhan dan manfaatnya sudah jelas. Yang paling penting adalah memastikan lahan yang digunakan benar-benar jelas statusnya dan sesuai mekanisme aturan,” ujar Sekda.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Walaupun ini program nasional, kalau pelaksanaannya salah prosedur, kita sendiri yang akan terkena dampak hukum. Jadi mari kita pastikan semuanya sesuai mekanisme,” tegasnya.
Perwakilan Kodim 1203 Ketapang, Kapten Andri, yang juga menjadi leading sector pendampingan program, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional di bawah koordinasi Agrinas dan didukung oleh Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, TNI berperan sebagai pendamping lapangan dalam percepatan pembangunan, terutama terkait pencarian lokasi dan fasilitasi teknis.
“Koperasi Merah Putih ini bukan proyek bisnis, tapi karya bakti untuk pemerataan ekonomi masyarakat. Semua pendanaannya berasal dari Agrinas, sementara kami membantu dari sisi lapangan dan koordinasi,” ungkapnya.
Kapten Andri menambahkan bahwa hingga kini terdapat 36 titik Koperasi Merah Putih di Kabupaten Ketapang yang sudah siap atau sedang dalam proses pembangunan. Meski demikian, sejumlah wilayah masih mengalami kendala terkait ketersediaan lahan, seperti:
Belum memiliki sertifikat kepemilikan yang sah,Lokasi tidak strategis, Belum tersedia akses listrik atau infrastruktur dasar lainnya.
Desain Koperasi dan Mekanisme Pemanfaatan Aset Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat ekonomi desa dengan bangunan berukuran 30 x 20 meter, menghadap jalan utama dan dilengkapi area parkir. Di dalamnya akan tersedia gerai kebutuhan pokok, apotek, gudang LPG, beras, hingga hasil pertanian yang dikelola masyarakat melalui koperasi.
Terkait model pemanfaatan lahan, menurut Kapten Andri, sistem kerja sama bagi hasil lebih sesuai dibandingkan skema sewa.
“Kalau sewa kurang pas karena ini antar-lembaga negara. Jadi lebih baik kerja sama dengan sistem bagi hasil agar Pemda dan desa juga mendapat manfaat,” katanya.
Dari sisi teknis, Bagian Aset Daerah menegaskan bahwa setiap lahan yang akan digunakan harus memiliki bukti kepemilikan resmi dan terdaftar dalam Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kemendagri Nomor 103.1/4911 tentang pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan produktif, termasuk koperasi.
“Kami menemukan beberapa lokasi yang belum tercatat dalam BMD, seperti lahan di Sungai Awan. Jika tidak tercatat, maka tidak dapat langsung digunakan karena belum sah secara administrasi,” jelas perwakilan Bagian Aset.
Pemerintah daerah selanjutnya akan melakukan sinkronisasi data aset bersama perangkat desa, kecamatan, serta instansi vertikal seperti TNI dan Polri untuk memastikan kejelasan status lahan.
Rapat tersebut juga menegaskan komitmen seluruh peserta untuk mendukung suksesnya program nasional ini. Pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa diminta segera menginventarisasi aset tanah yang potensial dan melaporkan hasil verifikasi kepada tim kabupaten.
Sekda mengapresiasi semangat gotong royong seluruh pihak dan berharap program ini dapat segera direalisasikan tanpa hambatan.
“Kita sepakat bahwa program ini sangat baik untuk masyarakat. Sekarang tinggal bagaimana kita menyiapkan lahan dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar,” tutup Sekda.














