Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Melawi

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemasangan KWH di Melawi, Kades Engkurai Desak PLN Tindak Tegas Oknum Mitra

189
×

Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemasangan KWH di Melawi, Kades Engkurai Desak PLN Tindak Tegas Oknum Mitra

Share this article


PosKalbar.com – Kepala Desa Engkurai, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Abang Sukardi, mendesak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nanga Pinoh untuk menindak tegas oknum mitra kerja PLN yang diduga melakukan pemasangan KWH listrik tidak sesuai prosedur di wilayahnya.

 

Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan seorang oknum berinisial PSL yang diketahui merupakan karyawan mitra PLN dari PT Sumberdaya Sewatama. Oknum tersebut diduga menawarkan jasa pemasangan KWH listrik tanpa melalui mekanisme resmi, yakni tanpa instalasi listrik berstandar serta Sertifikat Laik Operasi (SLO).

 

“Kami sangat menyesalkan dugaan keterlibatan oknum tersebut. Pemasangan KWH tanpa prosedur resmi dan tanpa SLO sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Abang Sukardi, Rabu (17/12/2025).

 

Menurutnya, KWH tidak seharusnya dipasang apabila instalasi listrik belum dinyatakan laik oleh pihak berwenang. Selain berisiko, praktik tersebut juga dinilai merugikan warga dan mencederai upaya Pemerintah Desa dalam menghadirkan layanan listrik yang aman dan legal.

 

Dalam kesempatan itu, Abang Sukardi juga menepis sejumlah tudingan yang beredar di media sosial melalui akun anonim. Ia membantah keras tuduhan terkait ancaman pemutusan kabel listrik, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan nepotisme dan pungutan liar.

 

“Semua tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Posisi saya sebagai kepala desa semata-mata untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah bertahun-tahun menanti aliran listrik,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, perjuangan menghadirkan listrik ke Desa Engkurai memakan waktu lebih dari dua tahun dengan biaya yang tidak sedikit. Bahkan, sebagian dana berasal dari biaya pribadi dan bantuan pihak ketiga.

 

“Total biaya pribadi yang kami keluarkan sekitar Rp167.758.000. Selain itu ada dukungan CSR dari PT KAP sebesar Rp15 juta, PT Borneo Rp10 juta, serta hibah tanah seluas 16 hektare senilai Rp48 juta. Sangat disayangkan jika ada oknum yang justru ingin mengambil keuntungan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa,” paparnya.

 

Abang Sukardi menambahkan, sebagai kepala desa ia telah berupaya maksimal menjalankan pembinaan dan pembangunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya, mendukung suksesnya pembangunan BTS dan Tower Wifi Kominfo Bakti untuk Negeri, meski akses jalan menuju desa masih rusak parah.

 

“Kami hanya ingin Desa Engkurai terang dan masyarakat menikmati listrik secara aman dan sesuai aturan,” katanya.

 

Dugaan pelanggaran tersebut turut diperkuat oleh keterangan Arman, perwakilan vendor PT SJP. Ia membenarkan adanya pertemuan dengan oknum PSL pada 8 Desember 2025 di sebuah kafe di Nanga Pinoh.

 

“Dalam pertemuan itu, yang bersangkutan mengakui telah mengurus pemasangan KWH untuk lima pelanggan. Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian dari oknum tersebut,” ungkap Arman.

 

Ia menegaskan, setiap proses pemasangan KWH seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kami selalu memastikan pemasangan sesuai prosedur, mulai dari instalasi listrik berstandar SNI hingga terbitnya SLO setelah dilakukan inspeksi lapangan,” tegasnya.

 

Abang Sukardi berharap PLN ULP Nanga Pinoh segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Ia juga memastikan akan melayangkan surat protes resmi kepada pimpinan PT Sumberdaya Sewatama sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam melindungi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *