Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

Akun Facebook Palsu Bupati Ketapang Sebarkan Berita Hoax

532
×

Akun Facebook Palsu Bupati Ketapang Sebarkan Berita Hoax

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Ketapang, Doni Andriawan S STP ME memberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Ketapang. Menurutnya baru-baru ini ini masyarakat  media sosial atau netizen Kabupaten Ketapang dihebohkan oleh akun palsu facebook  (fake akun) Martin Rantan, yang notabene adalah Bupati Ketapang saat ini yaitu Martin Rantan SH M Sos.

“Adapun melalui pengamatan dan kajian dari Bagian Prokopim yang merupakan pengelola akun facebook resmi Pemerintah Kabupaten Ketapang, sebagai penyebar luas terkait dengan kinerja Bupati, Wakil Bupati dan pejabat yang mewakili,” ungkap Doni.

“Bahwa berita atau informasi yang diproduksi, ditransmisikan atau didistribusikan dalam unggahan media palsu tersebut seluruhnya hoax, dusta atau bohong. Untuk itu, dihimbau agar seluruh masyarakat Ketapang tetap tenang, tidak reaksional dan tidak terpancing dengan segala isu yang dibuat oleh akun media sosial palsu tersebut,” lanjutnya.

“Jika diperlukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran berita atau informasi dusta, tetap mengedepankan tindakan konstitusional. Demikian, agar menjadi perhatian kita bersama,” tutup Doni.

Staf Bagian Prokopim sebagai Analis Media, S Hadi S ST menambahkan tentang bahaya dari berita hoax atau bohong. Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, dimana pada pasal 14 ayat 1 berbunyi “Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi–tingginya sepuluh tahun.

Ia menjelaskan berita hoax merupakan berita atau informasi palsu atau bohong yang tendensius atau mempunyai maksud-maksud jahat yang sengaja diproduksi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab atau jahat untuk memanipulasi informasi atau menipu masyarakat yang minim literasi atau kemampuan memilih dan memilah sebuah atau lebih informasi atau berita.

Tujuan pembuat berita agar masyarakat yang mengakses informasi hoax tersebut menjadi tertipu. Sehingga mau bertindak, berbuat atau melakukan tindakan-tindakan  emosional tak terkontrol atau melakukan tindakan di luar batas-batas norma hukum atau inkonstitusional maupun norma sosial.

Dikarenakan besarnya dampak yang ditimbulkan oleh pemberitaan atau informasi hoax tersebut. Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah-langkah konkrit atau tegas dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, dimana pada pasal 28 ayat 1 menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45A ayat 1 yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar.

S Hadi menambahkan dengan dikeluarkannya Undang-undang ini, penyebar berita hoax dapat dijerat dengan pasal pidana. Hal tersebut  mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, dimana pada pasal 14 ayat 1 berbunyi “Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Belakangan ini, masyarakat sosial media Ketapang dihebohkan atas beredarnya berita hoax dari akun facebook palsu mengatasnamakan Martin Rantan, yang notabene adalah Bupati Ketapang saat ini,” ungkapnya.

“Adapun berita atau informasi hoax yang diunggah dalam story akun palsu tersebut pada Jumat, (21/01/2022) pukul 11:42 WIB berbunyi “Pengumuman buat warga ketapang yg honor yg mau ikut program pengangkatan PNS tampa tes segera hub saya ada 10 kursi lagi untuk guru dan dinas kesehatan….dan tim ses yg mau ngerjakan paket proyek awal tahun bisa hubungi saya,” lanjut Hadi.

Ia menjelaskan konten itu sengaja diproduksi, ditransmisikan dan atau didistribusikan melalui media sosial dengan tujuan konstruktif oleh orang minim pengetahuan yang boleh jadi lantaran kesumat akibat suatu hal yang bersifat personal. Hal tersebut jelas terlihat dari tulisan yang dibuat dan narasi yang sengaja dibangun, jauh dari tulisan seorang politisi handal dan intelektual.

Sebab itu Ia menghimbau seluruh masyarakat Ketapang untuk tidak mengakses akun palsu tersebut dan tidak mempercayai  segala bentuk unggahannya. “Diinformasikan, atas kejadian tersebut, Pemkab Ketapang, melalui Kabag Prokopim, Doni Andriawan telah menyikapi serius beredarnya berita hoax yang mengatasnamakan Bupati Ketapang, Martin Rantan menggunakan akun facebook tersebut,” tuturnya.

“Pak Doni telah memerintahkan Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan, Wulandari S STP untuk segera malaporkan perihal ini ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang selaku dinas teknis yang secara tupoksi mempunyai kewenangan dalam upaya penertiban arus informasi, utamanya informasi hoax di Ketapang agar dilakukan tindakan konkrit secepatnya.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *