Poskalbar.com Ketapang, Kalbar – 22 Juli 2025 Ketegangan konflik agraria antara warga Desa Sukakarya dan perusahaan perkebunan PT SNP (Minamas Group) terus berlanjut. Dalam rangka memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi sengketa lahan yang berkepanjangan, Dewan Pimpinan Cabang Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Ketapang menggelar pertemuan strategis bersama para tokoh dan perwakilan warga dari tiga dusun di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Selasa (22/7).
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua ARUN DPC Ketapang, Yakarias Irawan, dan Ketua Dewan Pimpinan Desa Sukakarya, Silvanus Gudak, dihadiri oleh lebih dari 80 warga dari Dusun Awatan, Batu Menang, dan Landau. Kehadiran mereka menunjukkan tingginya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap sengketa lahan yang dinilai telah mencederai hak atas tanah adat dan kelangsungan hidup masyarakat lokal.
Tiga Agenda Utama: Advokasi, Legalitas, dan Konsolidasi Aspirasi
Dalam forum tersebut, tiga agenda utama dibahas secara mendalam:
- Evaluasi konflik lahan antara masyarakat dan PT SNP (Minamas Group).
- Persiapan pembuatan surat kuasa hukum kolektif dari warga kepada ARUN sebagai lembaga pendamping hukum.
- Rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Yakarias Irawan menegaskan pentingnya upaya hukum yang legal dan terorganisir “Pendampingan hukum Harus ada legalitas kuat agar hak masyarakat atas tanah bisa dipertahankan secara konstitusional,” tegasnya.
Sementara itu, Silvanus Gudak menyuarakan bahwa konflik yang terjadi bukan sekadar perebutan lahan, melainkan persoalan keadilan sosial dan harga diri masyarakat desa.
“Kita sedang memperjuangkan lebih dari sekadar tanah. Ini tentang keadilan, martabat, dan masa depan generasi kita di tanah ini,” ujar Silvanus.
Pernyataan penuh haru juga disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda Dusun Awatan, La Ode, yang memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Silvanus Gudak dalam memperjuangkan hak rakyat.
“Saya salut atas kegigihan Bang Silvanus. Beliau berani berdiri di depan demi kepentingan masyarakat. Tidak semua orang bisa seperti beliau,” ungkap La Ode.
Dengan bersatunya tiga dusun dalam satu forum, masyarakat Desa Sukakarya menunjukkan tekad kuat untuk melawan ketidakadilan melalui jalur hukum dan advokasi Melalui ARUN. Konsolidasi ini menjadi sinyal kuat bagi pihak perusahaan maupun pemerintah bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi perampasan lahan secara sepihak.
ARUN DPC Ketapang juga memastikan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum hingga ke level legislatif, terutama melalui forum RDPU DPR RI Komisi III, yang akan menjadi momentum penting dalam mendorong penyelesaian konflik agraria ini.