poskalbar.com – Pontianak, 9 September 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ARUN Kalimantan Barat, pada Selasa (9/9/2025), resmi menyampaikan surat pemberitahuan terkait rencana aktivitas pendudukan lahan oleh masyarakat di tiga desa, yakni Desa Pelanjau Jaya, Desa Suka Karya, dan Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Tua Ritonga, kepada Kapolda Kalimantan Barat. Selain kepada Kapolda, surat yang sama juga disampaikan ke Kementerian ATR/BPN Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat.
Penyampaian surat ini merupakan bentuk pemberitahuan resmi agar rencana kegiatan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah adat dan lahan garapan turun-temurun dapat berjalan tertib, damai, serta mendapatkan perlindungan hukum dan perhatian dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Dalam isi suratnya, ARUN menegaskan bahwa pendudukan lahan ini adalah langkah advokasi lanjutan yang dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum. Aksi tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa objek tanah yang dikuasai perusahaan berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) maupun hak sah yang dimiliki perusahaan.
“Pendudukan ini bukan tindakan melawan hukum. Ini adalah upaya rakyat menegaskan haknya setelah puluhan tahun kehilangan tanah adat dan lahan garapan turun-temurun tanpa ganti rugi yang layak,” ungkap Binsar Tua Ritonga.
Sebelum langkah ini ditempuh, ARUN bersama masyarakat telah menggelar musyawarah di tiga desa sebagai bentuk ketaatan pada mekanisme hukum dan proses advokasi.
Dengan adanya penyampaian surat ke berbagai instansi terkait, ARUN berharap seluruh pihak, baik aparat kepolisian maupun pemerintah daerah, dapat memberikan perlindungan hukum serta memastikan proses perjuangan masyarakat berjalan aman, damai, dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Junaidi SE