Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ketapang

ARUN Kalbar Peringatkan PT. SNP Soal Lahan 3.000 Hektar di Sukakarya

2270
×

ARUN Kalbar Peringatkan PT. SNP Soal Lahan 3.000 Hektar di Sukakarya

Share this article
Example 728x250

Poskalbar.com Ketapang, 21 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat mengeluarkan peringatan keras kepada PT. Sandika Nata Palma (SNP), anak perusahaan Minamas Group, terkait penguasaan lahan masyarakat di Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemetaan Tim Advokasi ARUN Kalbar, terdapat dua persoalan pokok yang mencuat:

1. Penguasaan lahan seluas kurang lebih 3.000 hektar oleh PT. SNP sejak tahun 1997 melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), namun tanpa adanya proses pembebasan lahan maupun pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) kepada pemilik sah lahan.

2. Sebanyak 1.458,48 hektar lahan masyarakat di Dusun Batu Menang dan Dusun Awatan yang ditanami perusahaan tidak memiliki HGU, dan kini telah dipetakan secara jelas oleh ARUN Kalbar.

Atas dasar dua persoalan tersebut, sekitar 250 Kepala Keluarga (KK) dari Desa Sukakarya telah memberikan kuasa penuh kepada DPP ARUN, sehingga seluruh langkah advokasi – baik jalur non litigasi maupun litigasi – akan ditempuh oleh organisasi.

DPD ARUN Kalbar juga menyoroti kegiatan replanting yang sedang dilakukan PT. SNP di Kebun Estate Lembiru seluas 3.000 hektar. Menurut laporan dari pengurus ARUN Desa Sukakarya, lokasi replanting tersebut justru berada di atas tanah masyarakat yang telah dikuasai perusahaan selama 27 tahun tanpa ganti rugi.

“Kami menduga kuat bahwa apa yang dilakukan oleh PT. SNP mengarah pada tindak pidana karena perusahaan terus beroperasi di atas lahan masyarakat yang tidak pernah dibebaskan secara sah. Kami menegaskan agar PT. SNP segera menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di lahan yang bermasalah ini,” tegas pernyataan resmi DPD ARUN Kalbar.

ARUN menekankan, apabila peringatan ini diabaikan, maka pihaknya siap menempuh langkah hukum baik di tingkat daerah maupun nasional demi melindungi hak-hak masyarakat Dusun Batu Menang dan Dusun Awatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *