PosKalbar.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kayong Utara (KKU) Membuka Pelayanan Publik kepada seluruh masyarakat KKU. Pelayanan yang di buka oleh BPS ada tiga pelayanan yaitu Konsultasi Statistik, Perpustakaan, dan Rekomendasi Kegiatan Statistik.
“Masalah pelayanan publik ini kita di amanatkan oleh undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengacu pada peraturan itu di tindaklanjuti Perka BPS Nomor 65 tahun 2024 yaitu tentang standar pelayanan Statistik terpadu.Jadi mengacu pada undang-undang itu setiap Kantor BPS sekarang membuka pelayanan publik berupa Standar pelayanan publik terpadu. Dimana di situ ada tiga kegiatan pelayanan yaitu pelayanan konsultasi Statistik, perpustakaan, dan rekomendasi kegiatan statistik,” ujar Sugeng Junedi kepala BPS KKU saat membuka acara FGD standar Pelayanan statistik terpadu, Di kantor BPS KKU, kamis (22/05/2025).
Untuk mendapatkan pelayanan di BPS, masyarakat bisa dengan cara kunjungan langsung, Layanan dengan cara online, dan tidak di pungut biaya.
Namum masih banyak masyarakat KKU yang belum mengetahui bahwa BPS juga membuka pelayanan publik terkait data dan lain sebaginya.
“Kami akan mensosialisasi layanan yang ada di BPS , karena masih kurang mengetahui masyarakat KKU tentang pelayanan di BPS, sehingga konsumen banyak yang tidak tau apa saja pelayanan statistic terpadu di lingkungan BPS Kabupaten Kayong Utara,” ujar Sugeng.
Masyarakat Kayong Utara juga bisa mengakses atau membuka website milik BPS KKU di https://kayongutarakab.bps.go.id/id .
Layanan dengan cara kunjungan langsung
a) Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kayong Utara
b) Pengguna layanan memiliki alamat email serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan WhatsApp
c) Pengguna layanan mengisi buku tamu
d) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik kepada petugas
Layanan dengan cara online
a) Pengguna layanan memiliki alamat email serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan WhatsApp
b) Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
c) Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui portal pst.bps.go.id