Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

BPN Terbitkan Dua SHGU Untuk PT ISL di Satu Wilayah Sama

545
×

BPN Terbitkan Dua SHGU Untuk PT ISL di Satu Wilayah Sama

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Kepala Perwakilan BGA, Riduan mengungkapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang menerbitkan dua peta bidang tanah saling bertentangan di satu wilayah yang sama. Khususnya untuk Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Inti Sawit Lestari (ISL) di Kecamatan Tumbang Titi, anak perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup.

Akibatnya menimbulkan kisruh antara PT ISL dengan masyarakat Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. “Satu berentuk vertikal dan satu lagi berbentuk horizontal,” ungkap Riduan, Senin (7/2/2022).

Riduan menjelaskan persoalan ini setelah BGA Grup memenangi lelang lahan perkebunan eks PT Benua Indah Grup (BIG) yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.

Berdasarkan risalah lelang remsi oleh Negara ini dengan No 134/2015 tertanggal 26 Mai 2015, PT ISL mendapatkan peta SHGU berbentuk vertikal. Tapi belakangan muncul peta berbentuk horizontal yang diklaim BPN Ketapang milik BGA Grup selaku pemenang lelang resmi itu.

Pada hal menurut Riduan, saat proses lelang juga melibatkan BPN Ketapang yang mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada 23 Oktober 2014 lengkap dengan rinciannya. Dalam surat itu juga menyatakan status riwayat tanah secara yuridis dan fisik atas suatu bidang tanah dan objek lelang sesuai dengan data buku tanah BPN Ketapang.

Ia melnajutkan, artinya peta vertikal hasil lelang yang didapat BGA Grup telah diakui BPN Ketapang. Bahkan saat proses balik nama menjadi hak milik BGA Grup, BPN Ketapang juga telah melakukan pengecekan dan pemetaan patok batas HGU di lapangan. Hasilnya semua sudah sesuai dengan SHGU berbentuk vertikal.

“Tapi kenapa sekarang ada peta berbentuk horizontal muncul oleh BPN. Inilah yang memicu polemik karena ada pihak ketiga dan masyarakat yang akhirnya mengklaim sejumlah lahan perkebunan di peta vertikal milik BGA,” ujar Riduan.

Ia mempertanyakan jika memang peta berbentuk horizontal yang benar. Tapi kenapa BPN selama ini tidak pernah memperingati atau memegur PT BIG selaku pemilik lahan awal. Pada hal PT BIG telah melakukan penanaman kurang lebih selama 20 tahun. Serta membiarkan proses lelang resmi okeh Negara hingga dimenangkan PT BGA dengan peta berbentuk vertikal.

“BGA Grup ikut lelang resmi dan membayar biaya lelang ke Negara Rp 160 miliar lebih. Jadi jika persoalan ini berlarut bukan tidak mungkin kami akan menggugat BPN dan penyelenggara lelang Negara tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, sebelum BGA Grup mengikuti lelang tersebut, tidak ada pihak lain yang mau mengikutinya. Saat lelang kelima kalinya baru pihaknya ikut dengan tujuan selain pertimbangan bisnis. Serta mengikuti imbauan Pemerintah Daerah untuk membantu masyarakat yang menerima dampak dari persoalan PT BIG sebelumnya.

“Kami juga memikirkan banyak masyarakat dan jika BPN tetap memaksakan BGA Grup harus memiliki SHGU berbentuk peta horizontal. BPN harus siap bertanggungjawab karena di dalamnya ada ribuan sertifikat hak milik masyarakat, rumah ibadah dan sekolah. Lantaran semua itu akan masuk dalam SHGU kami sebagai pemenag lelang,” tutur Riduan.

Saat dikomfirmasi, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Ketapang, Banu Subekti mengatakan pihaknya tak bisa memberikan tanggapan. Sebab  menurutnya kewenangan pemberian HGU berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN.

“Terkait persoalan ini sudah menjadi pembahasan di Kanwil BPN Prov Kalbar dan Kementerian ATR / BPN. Sebab itu tanggapannya tidak bisa disampaikan oleh Kakan. Namun harus komprehensif dengan Kanwil dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Banu Subekti.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *