PosKalbar.com – Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH MSos malalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Syamsul Islami, SIP MT berharap para pegawai perusahaan benar-benar peduli akan kesehatan. Serta keselamatan dan jaminan kerja dengan mengikuti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini.
“Setiap warga pelaku usaha wajib dan berhak mengikuti program perlindungan atas resiko sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syamsul membacakan kata sambutan Bupati saat membuka sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat layanan tambahan untuk kesejahteraan pekerjaan di Ketapang belum lama ini.
Syamsul menjelaskan berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 568/4154/NT.HIJSTK tentang peningkatan peran serta perusahaan dalam perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan masyarakat sekitar perusahaan. Ia mengimbau seluruh pemimpin perusahaan mengalokasikan pembayaran iuran atau premi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia melanjutkan, di antaranya jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan yang bersumber dari anggaran CSR. “BPJS Ketenagakerjaan Ketapang melaksanakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat pekerja atau pegawai perusahaan di Ketapang,” jelasnya.
Syamsul menambahkan adapun program baru yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan manfaat layanan tambahan lainnya. “Sosialisasi ini bertujuan membuka wawasan dan memberikan informasi mengenai program. Serta manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai perusahaan di Ketapang.” tuturnya.
Ia mengimbau agar masyarakat dibalik aktifitas dan giat menjalankan usaha jangan sampai mengesampingkan keselamatan kerja. “Program ini diberikan kepada pekerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan,” ujar Edy.