PosKalbar.com – Bupati Ketapang Martin Rantan, SH ,M.Sos dan Wakil Bupati H. Farhan, SE.,M.Si didampingi Sekda Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, pimpinan DPRD beserta jajaran dan Tim Pertimbangan dan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) menghadiri audensi bersama Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH.,M.Hum di Kantor Gubernur, pada Senin, (08/05/2023) pagi.
Audensi tersebut terkait dengan penyerahan administratif usulan Daerah Otonom Baru (DOB) dan konsultasi Food Estate (Lumbung Pangan) di Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Kabupaten Ketapang saat ini mengusulkan pemekaran 3 (Tiga) Kabupaten baru yaitu, Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, Kabupaten Matan Hulu dan Kabupaten Hulu Aik.
“Kami telah mengantongi persyaratan administratif berupa keputusan, tentang persetujuan bersama BPD dengan Kepala Desa seluruh Desa cakupan dan persetujuan bersama ketua DPRD Ketapang dengan Bupati Ketapang,” ucap Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Ketapang hanya memerlukan persetujuan ketua DPRD Provinsi bersama Gubernur Kalimantan Barat sebagai persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
“Sebagaimana diketahui bahwa persetujuan bersama usulan terhadap 3 usulan DOB di Ketapang telah ditandatangani bersama melalui sidang paripurna DPRD Ketapang pada tanggal 14 Maret 2023,” jelasnya.
Sementara itu Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, SH., M.Hum mengatakan bahwa dari awal Dia menjabat telah menyampaikan, Provinsi Kalimantan Barat mestinya terdiri dari 25 Kabupaten dan 3 Provinsi yaitu Provinsi Kapuas Raya dan setelah pemekaran 3 Kabupaten baru di Ketapang dan ditambah KKU nantinya dapat dimekarkan lagi menjadi provinsi baru.
“Untuk itu saya perintahkan bulan Mei ini persyaratan-persyaratan administrasi termasuk semua selesai dan Pemkab Ketapang agar terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintah Provinsi untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut” kata Gubernur.
Selanjutnya terkait dengan konsultasi tentang Food Estate Kabupaten Ketapang, Gubernur Kalimantan Barat memberi lampu hijau rencana tersebut untuk ditindaklanjuti yang akan dibantu oleh pihak Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan dan juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.