Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

Bupati Ingatkan PPPK Bahwa Kontraknya Bisa Tidak Diperpanjang

501
×

Bupati Ingatkan PPPK Bahwa Kontraknya Bisa Tidak Diperpanjang

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan SH MSos Farhan mengigatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bekerja baik dan berintegritas. Lantaran jika tidak baik dan tidak berintegritas bisa saja kontraknya diputus di tegah atau tidak diperpanjang pada tahun berikutnya.

“Jangan sampai akibat sesuatu hal yang tidak baik dan tidak berintegrasi, saudara menerima konsekuensi itu,” ujar Bupati diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs Maryadi MM saat menyerahkan surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK non guru Ketapang Formasi Tahun 2021 di Ketapang belum lama ini.

Ia menjelaskan bahwa PPPL masa tugasnya selama lima tahun dan diperpanjang apabila memenuhi syarat. Kemudian selama lima tahun tersebut akan dilakukan penandatanganan SPK setiap setahun sekali. “Jadi para PPPK non guru agar cepat menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing,” sarannya.

Bupati mengungkapkan, penerima SK dan SPK PPPK non guru patut bersyukur kepada Tuhan. Khususnya atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik.

Ia menambahkan, untuk diketahui masyarakat bahwa pengadaan ASN-PPPK CPNS tidak ada jalur khusus. Semua dilaksanakan melalui beberapa tahapan dan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi kalau ada berita atau informasi yang menjamin kelulusan kepada masyarakat untuk ASN-PPPK maupun CPNS. Terlebih ada sesuatu imbalan berupa uang maupun barang. Maka itu bisa dipastikan termasuk dalam kasus pidana penipuan,” jelasnya.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *