PosKalbar.com – Bupati Kabupaten Kayong Utara (KKU), Drs Citra Dauni menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara, Kabupaten Ketapang. Dalam rangka penyerahan penghargaan atas kinerja pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan penyaluran dana Desa kepada satuan kerja Instansi Vertikal dan kepala desa, di Aula Istana Rakyat KKU, Jumat (16/09).
Bupati KKU dalam sambutannya mengucapkan terimakasih setinggi-tingginya kepada Ismail kepala Kantor pelayanan pembendaharaan negara (KPPN) Ketapang, berserta rombongan yang telah bersedia menyempatkan waktu melaksanakan kegiatan penyerahan penghargaan atas kinerja pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan penyaluran dana Desa kepada satuan kerja Instansi Vertikal dan kepala Desa di KKU.
Bupati menegaskan kepada seluruh kepala Desa di KKU agar menyelenggarakan pemerintahan desa serta merealisasikan anggaran pendapatan dan belanja desa baik itu yang berasal dari alokasi dana Desa (ADD) maupun dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada kepala Desa dan perangkat desa yang menyalahgunakan kewenangan atau menggunakan keuangan Desa demi kepentingan pribadi ataupun sekelompok orang, karena apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Bupati.
“Apabila terjadi pelanggan, Proses hukum tersebut harus diterapkan agar memberikan efek jera kepada seluruh aparatur pemerintahan Desa yang berniat melakukan praktek korupsi,” sambung Bupati.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-KKU. Khususnya terkait komitmen penyusunan program dan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan kepada pemerintah Desa dalam rangka mempercepat proses penyaluran dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa.
“Penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan rangkaian utuh dari suatu proses penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional, sehingga penyelengaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepala Desa yang harus didukung pelaksanaannya agar sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah Desa,” ucap Bupati.
Bupati KKU berharap kedepannya Pemda KKU melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) berharap agar kerjasama yang telah dilakukan ini dapat terus terjalin dengan baik. (Andi)