Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTISING

Kayong Utara

Bupati Romi Wijaya Sampaikan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara

2
×

Bupati Romi Wijaya Sampaikan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kayong Utara

Share this article
Example 728x250

PosKlabar.com – Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menghadiri dan menyampaikan dua agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kayong Utara, pada Selasa (24/06/2025).

Dalam rapat ini, Bupati Kayong Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025.

Dalam pidatonya, Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan keempat raperda tersebut, yang mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola, pelayanan publik, dan arah pembangunan jangka menengah hingga jangka panjang.

“Keempat Raperda ini kami pandang sangat strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara lebih tertib, terarah, serta sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Romi dalam sambutannya.

Dimana Empat Raperda yang disampaikan:

1. Raperda tentang Bangunan Gedung
Pemerintah Kabupaten menilai perlunya penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, khususnya pasca diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 16 Tahun 2021, menggantikan regulasi sebelumnya. Raperda ini disusun untuk menciptakan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib secara administratif dan teknis, sekaligus menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesesuaian lingkungan.

2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025–2044 menyusul ditetapkannya Perda Provinsi Kalbar Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi, maka RTRW Kabupaten perlu disesuaikan agar selaras dan mendukung pengembangan wilayah secara terintegrasi.

“Kami harap proses pembahasan RTRW ini bisa selesai tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Romi.

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Raperda ini, merupakan tindak lanjut dari Perda RPJPD 2025–2045 yang telah ditetapkan sebelumnya. RPJMD ini, menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kayong Utara selama lima tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2029.

“RPJMD ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan visi dan misi pembangunan daerah. Penetapannya paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, dan tentu memerlukan sinergi kuat bersama DPRD,” tegas Romi.

4. Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2026–2030. Penyertaan modal ini, merupakan tindak lanjut dari Perda sebelumnya, sekaligus bagian dari penyesuaian atas perubahan bentuk hukum Bank Kalbar menjadi Perseroda, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.

“Kami berharap proses pembahasannya dapat berlangsung secara terarah, fokus, dan sesuai koridor hukum, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Romi juga penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh jajaran dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keempat kalinya secara berturut-turut.

“Predikat WTP ini adalah keberhasilan bersama yang patut kita syukuri. Ke depan, kita harus terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyajian laporan keuangan,” tegas Bupati.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *