PosKalbar.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
Percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor 1122 tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025 tentang percepatan pelaksanaan pembetukan koprasi desa merah putih.
Berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor 1122 tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025 tentang percepatan pelaksanaan pembetukan koprasi desa merah putih.
Dalam hal ini Desa Pangkalan Buton Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara bergerak cepat dalam pembentukan koprasi merah putih yang di instruksi kan oleh pemerintah daerah.
Mardianto Kepala Desa Pangkalan Buton menyampai bahwa koprasi Desa Merah Putih harus di jalankan sebaik-baiknya nya untuk mencapai Indonesia emas di tahun 2045.
“Saya ingin Koprasi Desa Merah Putih ini dapat berjalan Dengan baik dan sesuai ketentuan yang di instruksikan Presiden untuk menuju Indonesia emas tahun 2045,” ucap Mardianto saat membuka Pembentukan Koprasi Merah Putih di gedung Batu Belawang, Pangkalan Buton, Senin (26/05/2025).
Kemudian Mardianto berharap dengan terbentuknya koprasi merah putih ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Desa Pangkalan Buton.
“Harapan saya dengan dibentuknya koprasi merah putih ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan perekonomian di Desa Pangkalan Buton,”ucap Mardianto.