Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

Diduga Pelaku Jambret, ED Terancam Lima Tahun Penjara

537
×

Diduga Pelaku Jambret, ED Terancam Lima Tahun Penjara

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Diduga menjadi pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Senin (3/1/2021) sekira pukul 23.10 WIB. ED (30) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ketapang dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH disampaikan Kasat Reskrim AKP Primastya SIK mengatakan penangkapan pelaku bermula dari pengaduan korban, Serli (21). “Korban membuat laporan ke SPKT Polres Ketapang perihal penjambretan yang dialaminya,” ungkap Primas melalui rilis Humas Polres Ketapang, Kamis (6/1)

Primas melanjutkan, kejadian penjambretan ketika korban berkendara sendirian sambil menggunakan handpone. Kemudian saat melintas di depan Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Ketapang di Jalan Brigjed Katamso itu. Pelaku yang sudah mengikuti korban langsung merampas handphone dari tangan korban.

Menurut Primas berdasarkan keterangan korban pelaku hanya sendirian menggunakan motor Honda Scoopy dan helm warna putih. Pihaknya langsung melakukan pengembangan di lapangan dan akhirnya mengamankan ED yang diduga sebagai pelaku.

“Kita amankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone merk Vivo Y15 milik korban. Serta motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelas Primas.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *