Poskalbar.com – Ketapang, Kalimantan Barat —Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Barat menyatakan keprihatinan serius dan kecaman keras atas dugaan pelanggaran kemitraan perkebunan kelapa sawit yang dialami masyarakat Pedukuhan Belambangan, Dusun Awatan, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang yang merupakan bagian pendampingan di Desa Suka karya.
Konflik agraria ini bermula dari perjanjian kemitraan sejak tahun 2007, di mana perusahaan menjanjikan alokasi 25 persen lahan kemitraan untuk masyarakat. Namun hingga lebih dari 18 tahun berjalan, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan, sementara lahan masyarakat terus dikelola dan dieksploitasi untuk kepentingan korporasi.
Sebanyak 35 orang warga telah secara resmi memberikan kuasa hukum kepada DPD ARUN Kalimantan Baratuntuk mengadvokasi dan memperjuangkan hak mereka. Warga mengaku tidak pernah menerima pembagian lahan, tidak memperoleh hasil usaha kemitraan, serta tidak mendapatkan transparansi pengelolaan sebagaimana dijanjikan.
Ketua DPD ARUN Kalimantan Barat, Binsar Tua Ritonga, menegaskan bahwa dari hasil penelusuran awal ditemukan indikasi kuat adanya penguasaan sepihak lahan masyarakat seluas kurang lebih 450 hektare tanpa pemenuhan kewajiban kemitraan.
“Ini bukan sekadar wanprestasi biasa, tetapi indikasi perampasan hak rakyat secara sistematis. Selama belasan tahun masyarakat dijanjikan kemitraan 25 persen, tetapi faktanya mereka tidak pernah menerima apa pun. Yang berjalan hanya produksi perusahaan, bukan kesejahteraan rakyat,” tegas Binsar.
Lahan-lahan bermasalah tersebut berada di Kebun Sungai Air Putih dan Kebun Beturus, yang dikelola oleh PT. Budidaya Agro Lestari, anak perusahaan dari Minamas Group. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan pembagian lahan, pembagian hasil, maupun skema kemitraan yang dapat diverifikasi secara terbuka oleh masyarakat.
LANGGAR HUKUM NASIONAL & PRINSIP KEADILAN AGRARIA
DPD ARUN Kalimantan Barat menilai praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, antara lain:
- Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960)
yang menegaskan bahwa penguasaan tanah harus berlandaskan asas keadilan sosial dan tidak boleh merugikan rakyat. - Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 58 dan 59 yang mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar. - Peraturan Menteri Pertanian tentang Kemitraan Perkebunan
yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan kemitraan plasma dan/atau bentuk kemitraan lain secara nyata, bukan sebatas janji di atas kertas. - Prinsip Hak Asasi Manusia
terutama hak atas penghidupan yang layak, hak atas tanah, serta hak atas keadilan dan kepastian hukum.
DPD ARUN menilai kegagalan merealisasikan kemitraan selama hampir dua dekade merupakan pelanggaran serius terhadap tanggung jawab hukum dan sosial perusahaan.
DUGAAN PELANGGARAN PRINSIP & KRITERIA RSPO
Selain melanggar hukum nasional, praktik yang dilakukan PT. Budidaya Agro Lestari juga berpotensi melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO, di antaranya:
- Prinsip 1: Etika dan Transparansi
Tidak adanya keterbukaan informasi terkait status kemitraan, pembagian lahan, dan hasil usaha. - Prinsip 4: Menghormati Hak Asasi Manusia
Dugaan pengabaian hak ekonomi dan hak atas tanah masyarakat lokal. - Prinsip 6: Menghormati Hak Pekerja, Komunitas, dan Masyarakat Terdampak
Termasuk kewajiban memperoleh Free, Prior and Informed Consent (FPIC) secara berkelanjutan, bukan hanya pada awal operasi. - Prinsip 7: Pembangunan Perkebunan yang Bertanggung Jawab
Di mana perusahaan wajib memastikan tidak ada konflik sosial yang berkepanjangan dan memastikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
DPD ARUN Kalimantan Barat menilai bahwa jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan telah mencederai klaim keberlanjutan industri sawit yang selama ini digaungkan di tingkat global.
TIM INVESTIGASI & PENGADUAN NASIONAL–INTERNASIONAL
Sebagai langkah konkret, DPD ARUN Kalimantan Barat hari ini secara resmi membentuk dan menurunkan Tim Investigasi Independen untuk melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa hari ke depan. Investigasi meliputi:
- Pengumpulan kesaksian warga
- Penelusuran dokumen perjanjian kemitraan
- Verifikasi luasan dan status lahan
- Analisis kerugian ekonomi masyarakat
- Pemetaan konflik agraria
Hasil investigasi akan dijadikan laporan resmi kepada pemerintah daerah, Kementerian terkait, serta lembaga pengawas perkebunan, dan secara khusus akan digunakan untuk pengajuan pengaduan resmi ke RSPO di Jakarta.
“Kami tidak akan berhenti pada rilis ini. Jika negara lalai, maka kami akan membawa persoalan ini ke mekanisme pengaduan nasional dan internasional. Hak rakyat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegas Binsar.
DPD ARUN Kalimantan Barat menyerukan kepada pemerintah, lembaga sertifikasi, dan publik nasional untuk memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria ini, serta mendesak penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk membuka praktik ketidakadilan agraria yang selama ini ditutup rapat.














