Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

DPRD Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Kelompok dan Wilayah Reses Masa Persidangan Ke II Tahun 2022/2023

429
×

DPRD Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Kelompok dan Wilayah Reses Masa Persidangan Ke II Tahun 2022/2023

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Kelompok dan Wilayah Reses Masa Persidangan Ke II Tahun 2022/2023, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kayong Utara, Senin (6/2/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Sarnawi memimpin langsung rapat paripurna ini yang didampingi kedua Wakil Ketua DPRD, Muhammad Abas, SY dan Abdul Zamad dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dan hadir pula Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Kayong Utara, Dra. Syahrial Solihin beserta pejabat dan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kayong Utara, serta Staf PTT.

Ketua DPRD saat memimpin jalannya sidang mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara.

“Masa Reses dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari dalam 1 (satu) kali Reses, Masa reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan, Waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang akan melaksanakan reses pada wilayah yang sama, Rencana kerja pemerintah daerah, Hasil pengawasan DPRD selama masa sidang, dan Kebutuhan konsultasi publik dalam pembentukan perda,” jelas Ketua DPRD KKU.

Selanjutnya ia menambahkan, Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, Waktu dan tempat kegiatan reses, Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dan Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung, serta Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses sebagaimana dimaksud , tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

Setelah mendengarkan tanggapan dan masukan beberapa Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Paripurna dilanjutkan dengan menyepakati beberapa hal,antara lain, Pelaksanaan Reses dilaksanakan pada Wilayah atau Daerah Pemililihan (Dapil) masing-masing Anggota DPRD, Pelaksanaan Reses dapat dilaksanakan secara individu maupun berkelompok sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing Anggota DPRD.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *