Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


InternasionalSumsel

Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.,Membacakan Putusan Pemaafan Hakim

130
×

Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H.,Membacakan Putusan Pemaafan Hakim

Share this article


Muara enim – Belum genap satu minggu “KUHP dan KUHAP Baru” berlaku Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim sudah menjatuhi putusan pemaafan Hakim Pada persidangan perkara Anak dibawa umur. Kamis(8/01/26)

Dr. Rangga Lukita Desnata, S.H., M.H., selaku Hakim yang memimpin persidangan membacakan putusan pemaafan Hakim dengan tidak menjatuhi pidana maupun tindakan terhadap Anak walaupun Anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan

Hakim Rangga lukita menyatakan “perbuatan Anak memenuhi syarat untuk dijatuhi putusan Hakim sebagaimana Pasal 54 ayat 1 dan (2) KUHP, serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP”

perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana yaitu Anak tidak kabur melarikan diri seperti Saudara Noval dan Wira melainkan kembali ke rumah orang tuanya”ungkap rangga

adanya perdamaian antara Anak bersama Ayah Anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban, serta Ayah Anak telah mengganti kerugian korban.

Alasan Hakim Rangga Lukita menjatuhkan putusan pemaafan terhadap anak tersebut adalah” demi kepentingan terbaik Anak dan karena telah adanya perdamaian antara Anak dan Ayah Anak dengan PT. Pertamina Geothermal Energy TBK selaku korban,”Ucap Rangga,

PT. Pertamina Geothermal Energy TBK telah memaafkan Anak,dan Ayah Anak telah mengganti kerugian PT. Pertamina Geothermal Energy TBK sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang setara dengan harga ground kabel yang diambil Anak

Sedangkan Korban telah mendapatkan keadilannya (victim justice) dengan adanya ganti rugi dari Ayah Anak dan bersedia mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Saudara Noval dan Saudara Wira yang sampai saat ini masih melarikan diri dan belum tertangkap”jelasnya

Lebih lanjut Hakim Rangga Lukita menjelaskan”Perbuatan Anak tergolong ringan karena Anak bukan inisiator atau otak kejahatan,melainkan hanya ikut-ikutan saja dan melakukan perbuatannya atas arahan atau petunjuk dari Saudara Noval sebagai orang yang telah dewasa

Anak sebagai pelaku belum dewasa belum bisa berpikir panjang dan sempurna dalam memahami konsekuensi dari perbuatannya,Anak kembali ke rumah orang tuanya setelah melakukan perbuatannya dan tidak melarikan diri seperti Saudara Noval dan Wira

Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Ayah Anak bersedia membina dan mendidik Anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, tutur Rangga

Persidangan dihadiri oleh Saudara Dicky Jafar Mulyadi, S.H., selaku Penuntut Umum, Saudara Hamseh, S.H., selaku Advokat Anak dan Saudara Muhammadun Habibur Rozak selaku Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat,serta orang tua dari Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *