Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

Dua Remaja Curi Amplifier di Beberapa Masjid

572
×

Dua Remaja Curi Amplifier di Beberapa Masjid

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Dua remaja berinisial AG (18) dan DO (18) ditangkap jajaran Polres Ketapang, Rabu (1/12). Mereka ditangkap karena diduga telah mencuri amplifier di beberapa masjid di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula saat beberapa masjid tidak bisa mengumandangkan adzan sholat. Anggota Polsek Kendawangan yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan. Tujuannya untuk mengetahui pelaku pencurian amplifier yang sudah meresahkan warga masyarakat.

“Tim Polsek Kendawangan yang mendapatkan laporan, bekerja sama dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kapolsek Kendawangan, IPTU Indrawan SIK melalui rilis Bagian Humas Polres Ketapanh, Kamis (2/12).

Menurutnya setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya adalah dua remaja yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan. Kemudian petugas melakukan penegakan hukum dengan mengamankan kedua pelaku di kontrakannya pada Rabu (1/12) sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa tiga unit amplifier merek BMB. “Kedua pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukann aksinya mencuri amplifier masjid.
Kedua pelaku ini sudah kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang,” ujarnya.

“Tidak hanya sampai disini saja, tentunya kami akan melakukan pengembangan terkait kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan adanya peristiwa pencurian lainnya yang sudah dilakukan kedua pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Tutup Indrawan.

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *