PosKalbar.com – Ibu kandung DV, SM mengatakan anaknya tidak ada disetubuhi oleh IS pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Kabupaten Ketapang yang divonis hukuman mati atas kasus pencabulan oleh Pengadilan (PN) Ketapang sepekan yang lalu.
Ia menegaskan anaknya DV hanya menjadi korban pencabulan oleh IS seperti dipeluk dan dicium. “Dipeluk, dicium-cium, dipegang-pegang ada, kalau disetubuhi tidak ada,” tegas SM saat ditemui di tempatnya Kabupaten Kayong Utara, kemaren.
SM menjelaskan jika hasil visum yang hasilnya bahwa DV sudah cacat. Hal itu akibat perbuatan paman dan bapak tiri DV yang saat ini sudah dijatuhi hukuman. Keduanya juga sudah di hukuman 10 tahun enam bulan dan 11 tahun enam bulan.
Meski hanya menjadi korban cabul tapi SM tetap minta agar IS dihukum mati seperti Putusan PN Ketapang. Lantaran ia memasukkan anaknya ke tempat IS agar menjadi orang yang baik.
“Kami tidak terima, sampai Hakim nanya, ibu maafkan tidak. Saya bilang tak bisa, pokoknya kami nuntut hukuman mati, usah dikasi ampun,” tegas SM.