PosKalbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara telah menyurati ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penggantian antar waktu dua orang anggota DPRD.
“Setelah kita menerima surat dari Sekretaris Dewan , kami langsung melakukan telaah perolehan suara Pileg tahun 2019, kita melihat ranking dibawahnya, kalau di PKPI ini ada dua dapil yaitu Dapil 3 yang berada di rangking 2 Nur Sahidin sedangkan di dapil 1 itu sebenarnya Ahmad Suandi namun beliau telah pindah partai politik sehingga yang masuk diurutan ke tiga adalah Muhammad Yusuf,” kata Anggota KPU Marsum di Sukadana, Rabu,(15/11).
Dijelaskannya, pihaknya melakukan telaah dan penelitian terhadap calon pengganti antar waktu Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 06 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu anggota DPR, DPD,DPRD Provinsi dan DPRD kabupten, setelah itu menyampaikan ke DPRD Kayong Utara nama – nama yang bisa menggantikan anggota DPRD aktif dari partai yang akan dilakukan PAW tersebut.
“Ranah dari KPU itu hanya membalas surat dari DPRD terkait menyampaikan nama – nama PAW,” kata dia.
Ia pun menyampaikan, jika ada pengacara dari anggota DPRD aktif yang menyampaikan tembusan ke KPU Kayong Utara terkait gugatan di PTUN Pontianak, dimana perihal tersebut telah dituangkan di dalam surat penyampaian 2 anggota DPRD pergantian antar waktu ke DPRD Kayong Utara beberapa waktu lalu.
“maka kami disurat itu yang di PAW sedang menempuh upaya hukum atau gugatan. Proses PAW nya itu ranah dari sekwan dan pemda, kalau kita hanya menyampaikan nama – nama penggantinya saja, KPU tidak terlibat hanya Pemda dan dilanjutkan ke gubernur ,” tambahnya