Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

KPU KKU Sosialisasikan PKPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2022

481
×

KPU KKU Sosialisasikan PKPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2022

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU), sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 dan 8 tahun 2022 di Hotel Mahkota Kayong, Kecamatan Sukadana, Sabtu (19/11). PKPU ini tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Serta pengunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Pada kesempatan itu, Bupati KKU, Citra Duani diwakili Asisten II Pemkab KKU, Masyuliandi mengatakan atas nama Pemkab KKU mengapresiasi KPU KKU yang telah melaksanakan sosialisasi pembentukan dan rekrutmen Badan Adhoc untuk Pemilu 2024 di KKU.

“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan sinergi kita dalam mensukseskan Pemilu 2024 nanti. Artinya suksesnya Pemilu bukan hanya tanggungjawab KPU tapi tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa,” kata Masyuliandi saat menyampaikan kata sambutan Bupati.

Masyuliandi menjelaskan dibanding Pemilu 2019, Pemilu serentak 2024 diperkirakan akan lebih berat. Lantaran pada 2019 hanya dilaksanakan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres). Sedangkan pada 2024 ditambah pemilihan kepala daerah setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres.

Menurutnya berdasarkan pengalaman Pemilu sebelumnya antusiasme warga KKU dalan berpartisipasi mengikuti Pemilu cukup tinggi. Bahkan tingkat partisipasi di KKU melebihi tingkat partisipasi secara nasional.

“Kemudian setiap Pemilu di KKU selalu berlangsung lancar dan kondusif yang tentu harus terus dipertahankan bersama-sama. Agar Pemilu berjalan damai, aman dan kondusif tentu diperlukan penyelenggara Pemilu yang jujur, adil dan transparan,” ujar Masyuliandi.

Ia menjelaskan, Badan Adhoc merupakan garda terdepan penyelenggara Pemilu yang berhadapan dengan masyarakat. Sehingga ditangan mereka juga terciptanya Pemilu yang bermartabat.

Menurutnya tugas Badan Adhoc memang cukup berat tapi juga sebagai tugas mulia. Tugas ini juga merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya.

“Saya mengigatkan pada Badan Adhoc berstatus ASN (aparatur sipil Negara) agar menjaga keseimbangan dalam pekerjaan. Artinya kedua tugasnya harus berjalan seimbang. Apalagi guru dan tenaga kesehatan jangan sampai melalaikan tugas utamanya,” tegasnya.

“Kemudian terhadap kehadiran perangkat teknologi SIAKBA semoga dapat mengurangi beban kerja penyelenggara Pemilu. Sehingga tidak ada lagi yang sakit apalagi sampai meninggal,” tutup Masyuliandi. (Andi)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *