Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Kayong Utara

Pemerintah KKU Sikapi Serius Wacana Penghapusan Tenaga Honor Daerah

534
×

Pemerintah KKU Sikapi Serius Wacana Penghapusan Tenaga Honor Daerah

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat menyikapi serius Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, terkait Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai November tahun depan.

“Pemkab Kayong Utara saat ini berusaha sungguh-sungguh untuk mencarikan solusi terbaik dalam memperjuangkan  tenaga honorer daerah,” ungkap Bupati Kayong Utara, Citra Duani melalui rilis Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kayong Utara, Kamis (9/6).

Bupati menjelaskan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kayong Utara. Pemkab Kayong Utara melakukan pemetaan tenaga kontrak berdasarkan usia dan kualifikasi pendidikan. Hal itu sebagai dasar penyusunan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemudian mengusulkan formasi untuk penerimaan tahun 2022 hingga 2023. Menurut Bupati pada 2021, Pemkab Kayong Utara telah mengusulkan 351 formasi PPPK. Diantaranya usulan PPPK untuk Satpol PP dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Kami menyadari dengan jumlah ASN (aparatur sipil negara) yang terbatas di Kayong Utara ini. Sehingga tenaga honorer tentunya sangat dibutuhkan karena membantu jalannya program Pemkab Kayong Utara,” ucap Bupati.

Bupati menambahkan, Pemkab Kayong Utara juga mengirimkan surat resmi ke Kemenpan RB. Pihaknya meminta jadwal audiensi secara langsung terkait masalah ini. “Sekarang kita  menunggu jadwal dari mereka,” ujarnya.

Menurut Bupati, kuota penambahan CPNS dan PPPK saat ini tak sebanding dengan kekurangan SDM di Kayong Utara. Sehingga tenaga honorer sangat menutupi kekurangan PNS tiap tahun yang selalu ada pensiun.

“Jadi langkah untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Solusi yang akan diambil Pemkab Kayong Utara akan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga,” tutup Bupati. (Andi)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *