Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250

Example 728x250

Ketapang

Pemkab Ketapang Akan Lakukan Perawatan Jalan Rusak dan Larang Mobil Bermuatan Di Atas 8 Ton

453
×

Pemkab Ketapang Akan Lakukan Perawatan Jalan Rusak dan Larang Mobil Bermuatan Di Atas 8 Ton

Share this article
Example 728x250

Example 728x250

PosKalbar.com – Melihat kondisi jalan Pelang – Batu Tajam yang beberapa waktu lalu rusak parah akibat intensitas curah hujan yang cukup tinggi, Pemerintah Kabupaten Ketapang menginisiasi sebuah kebijakan pembatasan mobilisasi kendaraan bermuatan di atas 8 ton. Kebijakan tersebut telah diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Akia, pada Senin (31/10/2022).

Menurut Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, kebijakan itu diambil karena memperhatikan kondisi faktual jalan saat ini, salahsatunya karena Kabupaten Ketapang adalah sebagai tuan rumah pada MTQ ke-30 tingkat provinsi, dan hanya tinggal menghitung hari.

“Jalan Pelang Tumbang Titi merupakan klasifikasi jalan kelas III. Secara aturan, jalur tersebut hanya dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton,” ucap Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi Membahas Langkah Tindak Lanjut Program Pembangunan Infrastruktur yang Rusak Pasca Bencana yang terjadi di beberapa Wilayah Kabupaten Ketapang, pada Selasa (01/11/2022) bertempat di ruang Rapat Bupati Ketapang.

Sekda lantas menjelaskan bahwa Pemkab Ketapang akan sigap dalam melakukan perawatan jalan dan terus melakukan evaluasi terhadap penyebab kerusakan jalan.

“Pemerintah tidak tinggal diam, dengan segala cara kita rawat jalan itu.” Ucap Sekda.

Adapun mengapa cepat sekali rusak, menurut Sekda karena pertama, kondisi tanah bergambut, curah hujan tinggi dan yang kedua karena kendaraan bermuatan yang lewat melebihi tonase.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan hingga tanggal 5 November 2022. Namun, jika dimungkinkan menurut Sekda lagi aturan tersebut bisa berlanjut.

“Kita tidak melarang sepenuhnya, tapi menunda dulu, minimal sampai tanggal 5 ini, hingga event MTQ ini. Kalau aturan jalan, di atas 8 ton tidak boleh lewat.” Ucap Sekda.

Lanjut, “Kita tidak menghambat aktifitas bisnis, cuman harapan kita juga jangan sampai merugikan kepentingan umum, masyakarat kita juga lebih banyak dari pada CPO yang lewat,” tegas Sekda.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan kepada OPD terkait, agar mendata seluruh kerusakan pasca bencana banjir untuk bisa segera ditindak lanjuti. “Saya ingin kita bergerak cepat, karena kita bekerja dengan waktu “pungkas beliau. (*)

Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *