Scroll untuk baca artikel
Example 325x300


Ketapang

Pemkab Ketapang Lantik Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Ketapang Periode 2025–2030

241
×

Pemkab Ketapang Lantik Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Ketapang Periode 2025–2030

Share this article


PosKalbar.com — Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) untuk periode 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Ketapang.

 

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 626 Tahun 2025 tentang Penetapan Dewan Pengawas LPPL Radio Kabupaten Ketapang. Dalam keputusan tersebut, Dewan Pengawas memiliki sejumlah tugas utama, antara lain mengawasi kinerja Dewan Direksi, memastikan independensi dan netralitas siaran, melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Dewan Direksi, menindaklanjuti kritik dan aduan masyarakat, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

 

Adapun anggota Dewan Pengawas LPPL RKK periode 2025–2030 yang dilantik adalah:

 

Doni Andriawan, S.STP., M.E. (unsur pemerintah)

Marianto, S.A.P., M.E. (unsur lembaga penyiaran publik), dan

Lutfiyatun Nasyah (unsur masyarakat).

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam proses pembentukan dan pelantikan Dewan Pengawas. Ia menegaskan bahwa penguatan tata kelola penyiaran publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

“Pelantikan ini menandai komitmen kita untuk menghadirkan lembaga penyiaran yang profesional, transparan, dan akuntabel. LPPL RKK harus menjadi media publik yang independen, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Ketapang,” ujar Sekda.

 

Sekda juga menekankan pentingnya kemandirian lembaga penyiaran publik, terutama dalam pendanaan operasional, guna mendorong kreativitas serta inovasi program siaran tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik.

 

“Kemandirian itu penting agar LPPL bisa berinovasi dan tetap menjadi corong informasi pembangunan daerah, sekaligus menjaga marwahnya sebagai lembaga publik yang netral dan terpercaya,” lanjutnya.

 

Ia menambahkan bahwa LPPL RKK memiliki peran strategis sebagai media informasi, edukasi, serta pelestarian budaya lokal. LPPL juga diharapkan mampu menjadi wadah aspirasi dan hiburan yang sehat bagi masyarakat.

 

Selain itu, Sekda menyampaikan komitmen Pemkab Ketapang dalam memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik melalui pemanfaatan berbagai platform digital pemerintah daerah.

 

“Kami terus mendorong perangkat daerah agar responsif terhadap aduan masyarakat dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pelayanan publik. Ini bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga mengungkapkan perkembangan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pedesaan. Pada tahun 2025, Pemkab Ketapang telah membangun 99 menara telekomunikasi baru, dan empat lokasi tambahan direncanakan pada tahun 2026.

 

“Konektivitas bukan lagi kemewahan, tetapi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen menghadirkan layanan komunikasi yang merata di seluruh wilayah Ketapang,” ujarnya.

 

Di akhir sambutan, Sekda menyampaikan selamat kepada anggota Dewan Pengawas yang baru dilantik.

 

“Jalankan amanah ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Jadikan momentum ini untuk berkontribusi nyata bagi kemajuan penyiaran publik dan pembangunan daerah Ketapang yang lebih baik,” tutupnya.

 

Acara pelantikan diakhiri dengan penyerahan SK Bupati dan ucapan selamat dari para undangan, yang terdiri atas unsur DPRD, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan insan penyiaran Kabupaten Ketapang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *